Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti kesalahan penulisan Nama Pemohon, Urutan Lahir Anak Pemohon, dan penulisan Nama Orang Tua Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak-anak Pemohon yaitu:
- Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama ARYA ENDRA GALANG RAMADHAN dengan Nomor : 474.1/IV/IST/3823/2007 tertanggal 12 AprilĀ 2007 yang semula tertulis dan terbaca nama Orang Tua Ibu ENDANG.S menjadi tertulis dan terbaca yang benar nama Orang Tua Ibu ENDANG SUSILA WATI;
- Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama TRI GILANG RAMADHAN dengan Nomor : 1408-LT-01082022-0039 tertanggal 02 Agustus 2022 yang semula tertulis dan terbaca anak ke Satu Laki-laki dari Ibu ENDANG SUSILA WATI menjadi tertulis dan terbaca yang benar anak ke Tiga dari Ayah MULYONO dan Ibu ENDANG SUSILA WATI;
- Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |