| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah terhadap 10 (sepuluh) bidang tanah/kebun Kelapa Sawit yang terletak dahulunya di RT. 12 / RW. 04 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, namun setelah terjadi pemekaran wilayah Desa, tanah Penggugat sekarang terletak di RT. 18 / RW. 06 Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak Sri Indrapura, yaitu masing-masing dengan :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 35 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 04/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Ariandi dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Alianto ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Apriani ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 36 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 05/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2 atas nama Apriani Nst dengan ukuran batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Ariandi ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Lidiana ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 37 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 06/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Lidiana dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Apriani ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Zainal Abidin ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 38 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 07/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Zainal Abidin dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Lidiana ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Arya S ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 39 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 08/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Arya S dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Zainal Abidin ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Nurimah ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 40 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 09/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Nurimah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Arya S ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Berlin S ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 41 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 10/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Berlin S dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Nurimah ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Wahyudi Teguh Rejeki Purba ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 51 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 20/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Benny S dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas Sariana BR Sipayung ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rohana ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 52 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 21/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Rohana dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Benny S ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Karina S ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Jalan ± 50 M
- Sertipikat Hak Milik Nomor 53 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 22/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 atas nama Karina S dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Rohana ± 393,9 M
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jamauli Girsang ± 393,9 M
- Sebelah Barat berbatas dengan Kanal/Jalans ± 50 M
- Sebelah Timur Berbatas dengan Kanal/Agus ± 50 M
- Menyatakan, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak pada Kantor Pertanahan Siak Sri Indrapura;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik masing-masing :
- Sertipikat Hak Milik Nomor 35 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 04/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Ariandi kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 36 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 05/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Apriani Nst kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 37 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 06/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Lidiana kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 38 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 07/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005 Luas 19.696 M2, dari atas nama Zainal Abidin kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 39 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 08/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Arya S kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 40 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 09/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Nurimah kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 41 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 10/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Berlin S dari kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 51 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 20/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Benny S kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 52 Desa Rantau Panjang tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 21/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Rohana kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 53 Desa Rantau Panjang Tanggal 23 Desember 2005 dengan Surat Ukur No. 22/RPD/2005 Tanggal 22 Desember 2005, Luas 19.696 M2 dari atas nama Karina S kepada atas nama Ruslan Purba (Penggugat) di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Sri Indrapura;
Semula atas nama Para Tergugat di balik namakan atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayar oleh Para Tergugat dengan tanggung renteng, kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan Putusan Perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X untuk membayar ongkos perkara;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat dan atau pandangan yang lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |