Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2025/PN Sak DENDY NURFAJRI, S.H M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2820 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENDY NURFAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN bersama-sama dengan Saksi HENDRA GUNAWAN Alias HENDRA Bin WAGIMAN dan Saksi CHANDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pertiwi Rt.001 Rw.002 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufaktan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa M.RIDWAN Alias DUAN Bin ALI USMAN bersama-sama dengan Saksi HENDRA GUNAWAN Alias HENDRA Bin WAGIMAN dan Saksi Chandra (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025, sekira pukul 18.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Pertiwi Rt.001 Rw.002 Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secaratanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88