Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2026/PN Sak MIA TANIA, S.H. RAMOT NATAEL NAIBAHO als RAMOT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1880 /L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMOT NATAEL NAIBAHO als RAMOT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa Ramot Natael Naibaho Als Ramot bersama sama dengan saksi Nico Herianto Als Nico (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Frances Tua Marpaung Als Franc (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan PTP Kel. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada waktu pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- - Berawal tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wib Terdakwa pergi kerumah saksi Nico Heriyanto (Terdakwa dalam bekas perkara terpisah) dengan tujuan diperintahkan oleh saksi Nico Heriyanto untuk mengantar narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dengan harga 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp. 80.000,-(delapan puluh ibu rupiah) dan 1 (satu) paket lagi dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada pasien/ konsumen, setelah itu Terdakwa besama dengan saksi Frances Tua Marpaung yang kebetulan ada dirumah Terdakwa langsung pergi untuk mengantarkan pesanan tersebut, dan laku terjual 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) paket dengan harga Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) Terdakwa langsung kembalikan kepada temannya saksi Nico Heriyanto, 2 - Kemudian setelah itu sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa disuruh oleh saksi Nico Heriyanto untuk membeli makanan pecel lele, dan saat terdakwa pulang dari membeli makanan tersebut dan kembali lagi kerumah saksi Nico Heriyanto yang mana petugas kepolisian yang sudah dahulu mengamankan saksi Nico Herianto Als Nico dan saksi Frances Tua Marpaung Als Franc dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances tidak ada ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Nico Heriyanto ada ditemukan berupa 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) plastik bening kosong yang berukuran kecil dan 1 (satu) plastik bening kecil berisikan shabu, sendok plastik shabu, kaca pyrex dan timah, serta 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- .(satu juta rupiah), setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Ramot Natael Naibaho Als Ramot 1 (satu) unit hp android, selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan saksi Nico Herianto Als Nico dan saksi Frances Tua Marpaung Als Franc (Terdakwa dalam berkas terpisah) dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. - Menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari saksi Nico Heriyanto dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual atas perintah saksi Nico Heriyanto dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan keuntungan perpaketnya sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan langsung disetorkan kepada saksi Nico Heriyanto, dan Terdakwa hanya mendapat pemakaian narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dari saksi Nico Heriyanto, adapun peran dari saksi Franches Tua Marpaung Als Ances adalah sebagai penghubung antara pembeli kepada saksi Nico Heriyanto, sedangkan peran dari saksi Nico Heriyanto sebagai orang yang menyuruh dan mengarahkan narkotika jenis sabu sabu kepada pelanggan/ konsumen yang memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Nico Heriyanto Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian dilakukan penimbangan barang bukti oleh Kepolisian Negara RI Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yaitu : sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 095/II/Subbid Narkoba/2026, tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil putih dengan berat bruto 2,74 gram dan berat netto 2,37 gram, sementara berat pembungkus 0,37 gam, sisa dai lab seberat 2,37 gram, Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0652/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor : 1045/2026/NNF berupa 1045/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kisal putih adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU.RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Ramot Natael Naibaho Als Ramot bersama sama dengan saksi Nico Herianto Als Nico (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Frances Tua Marpaung Als Franc (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 3 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan PTP Kel. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada waktu pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------- - Berawal tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Subdit II Ditesnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. PTP Kel. Kandis Kota Kandis Kabupaten Siak ada seorang laki-laki yakni saksi Nico Herriyanto ada menyimpan narkotika jenis shabu dan selanjutnya Tim Opsnal subdit II yakni saksi habiburrahman dkk langsung menuju kerumah saksi Nico Heriyanto . - Pada tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa pergi kerumah saksi Nico Heriyanto (Terdakwa dalam bekas perkara terpisah) dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada konsumen/pelanggan atas perintah saksi Nico Heriyanto, yang mana saksi Frances Tua Marpaung (Terdakwa dalam bekas perkara terpisah) juga sedang berada dirumah saksi Nico Heriyanto, dan setelah sampai dirumah Nico Heriyanto selanjutnya Terdakwa disuruh saski Nico Marpaung bersama saksi Frances Tua Marpaung pergi untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga Rp. 80.000,-(delapan puluh ibu rupiah) dan 2 (dua) paket lagi dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada pasien/ konsumen, setelah itu Terdakwa besama dengan saksi Frances Tua Marpaung langsung pergi untuk mengantarkan pesanan tersebut, dan laku terjual 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) paket dengan harga Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) Terdakwa langsung kembalikan kepada saksi Nico Heriyanto. - Kemudian setelah itu sekitar pukul 23.00 wib Terdakwa disuruh oleh saksi Nico Heriyanto untuk membeli makanan pecel lele, dan saat terdakwa pulang dari membeli makanan tersebut dan kembali lagi kerumah saksi Nico Heriyanto yang mana petugas kepolisian yang sudah dahulu mengamankan saksi Nico Herianto Als Nico dan saksi Frances Tua Marpaung Als Franc langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances tidak ada ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap saksi Nico Heriyanto ada ditemukan berupa 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) plastik bening kosong yang berukuran kecil dan 1 (satu) plastik bening kecil berisikan shabu, sendok plastik shabu, kaca pyrex dan timah, serta 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah), setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Ramot Natael Naibaho Als Ramot 1 (satu) unit hp android, selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan saksi Nico Herianto Als Nico dan saksi Frances Tua Marpaung Als Franc (Terdakwa dalam berkas terpisah) dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. - Menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari saksi Nico Heriyanto dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual atas perintah saksi Nico Heriyanto dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan keuntungan perpaketnya sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan langsung disetorkan kepada saksi Nico Heriyanto, dan Terdakwa hanya mendapat pemakaian narkotika jenis sabu-sabu secara gratis dari saksi Nico Heriyanto, adapun peran dari saksi Franches Tua Marpaung Als Ances adalah sebagai penghubung antara pembeli kepada saksi Nico Heriyanto, sedangkan peran dari saksi Nico Heriyanto sebagai orang yang menyuruh dan mengarahkan narkotika jenis sabu sabu kepada pelanggan/ konsumen yang memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Nico Heriyanto Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian dilakukan penimbangan barang bukti oleh Kepolisian Negara RI Daerah Riau Bidang 4 Laboratorium Forensik, yaitu : sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 095/II/Subbid Narkoba/2026, tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil putih dengan berat bruto 2,74 gram dan berat netto 2,37 gram, sementara berat pembungkus 0,37 gram, sisa untuk lab seberat 2,37 gram, Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0652/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor : 1045/2026/NNF berupa 1045/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kisal putih adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU.RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88