Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/L.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN bersama dengan ANAK SAKSI REYHAN (dipidana dalam perkara tindak pidana pencurian) dan saksi FAJAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang TK Negeri Pembina Tualang Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN bersama dengan ANAK SAKSI REYHAN (dipidana dalam perkara tindak pidana pencurian) dan saksi FAJAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang TK Negeri Pembina Tualang Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN bersama dengan ANAK SAKSI REYHAN (dipidana dalam perkara tindak pidana pencurian) dan saksi FAJAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gudang TK Negeri Pembina Tualang Jalan Ki Hajar Dewantara Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa ROHID Bin (Alm) DEDI RAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777