Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2026/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. 1.STEFANUS SANJAY TINDAON Als FANUS
2.ALEXANDER EFRENTUS EFELL TINDAON Als ALEX Bin LISTEN TINDAON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-436/L.4.17/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANUS SANJAY TINDAON Als FANUS[Penahanan]
2ALEXANDER EFRENTUS EFELL TINDAON Als ALEX Bin LISTEN TINDAON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa STEFANUS SANJAY TINDAON Als FANUS (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa ALEXANDER EFRENTUS EFELL TINDAON Als ALEX Bin LISTEN TINDAON (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II), pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sidorukun Nomor 18, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah

 

hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan Tindak Pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB yang bertempat di Jalan Karya Mandiri Beringin, Perum Pratama E7, RT.004/RW.001, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru tepatnya di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II, Terdakwa I berangkat menuju Toko Ponsel (Konter) Terdakwa I, lalu Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang bersama dengan saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi MICHAEL REFALDO TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang), saudara PASARIBU (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi HOTDY SITINJAK (dilakukan penuntutan Terpisah) dan saksi ROY SIMORANGKIR (dilakukan penuntutan terpisah) sedang berada di ruang tengah rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa I melanjutkan berangkat ke Toko Ponsel (Konter) milik Terdakwa I yang bertempat di Jalan Sidorukun Nomor 18, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa II mendatangi Terdakwa I di Toko Ponsel milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa II menawarkan kepada Terdakwa I untuk menjual beberapa voucer internet yang diperoleh dari saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi MICHAEL REFALDO TINDAON, saudara PASARIBU (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi HOTDY SITINJAK (dilakukan penuntutan Terpisah) dan saksi ROY SIMORANGKIR (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian Terdakwa I menolak tawaran Terdakwa

II dengan alasan Terdakwa I tidak memilik sejumlah uang untuk membeli voucer tersebut, selanjutnya Terdakwa II tetap menawarkan beberapa voucer internet tersebut kepada Terdakwa I dengan sistem pembagian keuntungan setelah laku terjual, kemudian Terdakwa I menyetujui tawaran Terdakwa II dengan syarat hanya mengambil voucer internet telkomsel yang harga voucernya tidak lebih dari Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa II menyerahkan Voucer Internet Telkomsel sebanyak lebih kurang 85 (delapan puluh lima) buah dengan harga voucer internet yang berbeda beda, kemudian pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 09.20 WIB saksi MICHAEL REFALDO TINDAON menghubungi Terdakwa I dan meminta sejumlah uang terhadap voucer internet telkomsel yang telah dititip kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk mengembalikan 85 (delapan puluh lima) buah voucer internet Telkomsel kepada Terdakwa II dengan alasan Terdakwa I dipaksa oleh saksi MICHAEL REFALDO TINDAON untuk memberikan sejumlah uang, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa II mendatangi Terdakwa I ke Toko Ponsel milik Terdakwa I dan Terdakwa II menerima kembali 85 (delapan puluh lima) buah voucer internet Telkomsel dari Terdakwa I, kemudian Terdakwa II pulang kerumahnya.

  • Bahwa Terdakwa I secara sadar mengetahui Terdakwa II bukan merupakan agen atau sales dari PT. Telkomsel maupun Perusahaan yang mempunyai izin yang sah dari pemerintah untuk memperjualbelikan voucher internet telkomsel tersebut.
  • Bahwa Terdakwa I secara sadar mengetahui voucer yang ditawarkan oleh Terdakwa II untuk dijual merupakan voucer internet hasil pencurian dari Perawang yang dilakukan oleh saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi MICHAEL REFALDO TINDAON, saudara PASARIBU (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi HOTDY SITINJAK (dilakukan penuntutan Terpisah) dan saksi ROY SIMORANGKIR (dilakukan penuntutan terpisah).

 

  • Bahwa Terdakwa II secara sadar mengetahui voucer internet yang dibawa oleh saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi MICHAEL REFALDO TINDAON, saudara PASARIBU (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi HOTDY SITINJAK (dilakukan penuntutan Terpisah) dan saksi ROY SIMORANGKIR (dilakukan penuntutan terpisah) ke rumah Terdakwa II pada tanggal 24 November 2025 merupakan barang hasil pencurian yang dilakukan di Kecamatan Perawang, kemudian Terdakwa II secara sadar menyimpan 6 (enam) kotak yang berisikan voucer internet dan 1 (satu) kantong yang berisikan voucer Internet dengan total lebih kurang 61.738 (enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) buah dirumah Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I mengetahui Terdakwa II menyimpan 6 (enam) kotak yang berisikan voucer internet yang mana voucer tersebut telah Terdakwa II bersama saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi MICHAEL REFALDO TINDAON, saudara PASARIBU (Masuk dalam daftar pencarian orang), saksi HOTDY SITINJAK (dilakukan penuntutan Terpisah) dan saksi ROY SIMORANGKIR (dilakukan penuntutan terpisah) cek dan Voucer tersebut tidak dapat digunakan oleh Terdakwa II bersama rekannya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa II membawa 6 (enam) kotak yang berisikan voucer internet ke Toko Ponsel milik Terdakwa I dan mengembalikan 6 (enam) kotak yang berisikan voucer internet tersebut kepada saksi HOTDY SITINJAK (dilakukan penuntutan terpisah) yang disaksikan oleh Terdakwa I, saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang).
  • Bahwa Terdakwa I juga menerima lebih kurang 93 (Sembilan puluh tiga) buah voucer internet telkomsel dari saudara GABRIEL REFALDI TINDAON (Masuk dalam daftar pencarian orang) dan saksi HOTDY SITINJAK dan Terdakwa I telah berhasil menjual sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah voucer internet dengan total pendapatan sejumlah Rp1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tidak ada meminta izin dari PT. SUMATERA INTI SELULER selaku korban untuk menyimpan dan menjual voucer internet sebanyak lebih kurang 61.738 (enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh delapan) buah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II telah merugikan PT. SUMATERA INTI SELULER selaku korban sebesar lebih kurang Rp302.478.000,- (tiga ratus dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)

----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88