| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa PUTRA RIZKI Bin KOKO Alias RIZKI pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM.45 RT.002 RW.004, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, setelah Saksi YOGA SADEWA Bin SUPARLAN selesai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) milik Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM, kemudian Saksi YOGA memarkirkan sepeda motor tersebut di rumah Saksi PIPI yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM.45 RT.002 RW.004, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian Saksi PIPI menitipkan sepeda motor tersebut kepada Saksi SUWARNINGSIH Alias NINGSIH Binti SURAT AL SARDIK, karena Saksi PIPI bersama dengan Saksi YOGA pergi ke pangkalan kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi PIPI dan bertemu dengan Saksi SUWARNINGSIH, yang mana antara Saksi SUWARNINGSIH dengan Terdakwa mempunyai hubungan berpacaran, kemudian Terdakwa langsung meminta uang dan makan kepada Saksi SUWARNINGSIH, lalu pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU milik Saksi PIPI. Selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda supra (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang), lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda supra tersebut dan mencoba memasukkan kunci tersebut ke kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU tersebut dan pada saat itu Terdakwa berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor honda supra tersebut, lalu sekira pukul 14.30 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya Saksi SUWARNINGSIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU sudah tidak ada lagi dan Saksi SUWARNINGSIH memberitahukan hal tersebut kepada Saksi PIPI, atas kejadian tersebut Saksi PIPI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolsian Sektor Minas guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa PUTRA RIZKI Bin KOKO Alias RIZKI pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di rumah Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM.45 RT.002 RW.004, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, setelah Saksi YOGA SADEWA Bin SUPARLAN selesai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU (termasuk kedalam Daftar Pencarian Barang) milik Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM, kemudian Saksi YOGA memarkirkan sepeda motor tersebut di rumah Saksi PIPI yang beralamat di Jalan Yos Sudarso KM.45 RT.002 RW.004, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, kemudian Saksi PIPI menitipkan sepeda motor tersebut kepada Saksi SUWARNINGSIH Alias NINGSIH Binti SURAT AL SARDIK, karena Saksi PIPI bersama dengan Saksi YOGA pergi ke pangkalan kerinci.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi PIPI dan bertemu dengan Saksi SUWARNINGSIH, yang mana antara Saksi SUWARNINGSIH dengan Terdakwa mempunyai hubungan berpacaran, kemudian Terdakwa langsung meminta uang dan makan kepada Saksi SUWARNINGSIH, lalu pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU milik Saksi PIPI, lalu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa mengambil dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor
tersebut. Selanjutnya Saksi SUWARNINGSIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU sudah tidak ada lagi dan Saksi SUWARNINGSIH memberitahukan hal tersebut kepada Saksi PIPI, atas kejadian tersebut Saksi PIPI melaporkan kejadian tersebut ke Kepolsian Sektor Minas guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam hijau dengan nomor polisi BM 4560 IU, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PIPI SUNDANI Binti ABDUL KARIM mengalami kerugian kurang lebih Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |