Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.C/2025/PN Sak | FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON BRIPDA | ANDRIANTO Als ANDRI Bin PARMIN | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/783/VI/RES.1.8./2025/Unit Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Bahwa tersangka ANDRIANTO Als ANDRI Bin PARMIN Dkk, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.30 Wib, di Blok J50 Div III Sam sam Kampung Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dan barang yang ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka ANDRIANTO Als ANDRI Bin PARMIN Dkk, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |