Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DON HEFRIMON, S.Pd Als PAK DON bin MUSTAMAM (Alm), pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan September tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri RT 005 RW 005 Kelurahan simpang belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut |