Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-946 /L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY bersama-sama dengan Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di sebuah warnet yang beralamat di Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terdakwa bersama Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian sekira pukul 11.30 Wib terdakwa bersama Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) berjalan kaki menuju Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setibanya di Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) tersebut, terdakwa bersama Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) melangsir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan yang sudah berada dibawah tanah dan mengangkatnya dengan kedua tangan terdakwa menuju ke parit gaja perbatasan kebun

 

masyarakat. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM yang merupakan security PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sedang melakukan patroli rutin, lalu saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM melihat ada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) ke parit gajah, lalu saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut, dimana 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa yang telah berhasil diamankan oleh saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM dibawa ke pos security untuk di proses lebih lanut.

    • Bahwa saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) Tandan buah kelapa sawit segar (TBS) milik PT. Surya Inti Raya (SIR) dengan berat lebih kurang 1.050 (seribu lima puluh) Kg yang berada diparit gajah.
    • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil 27 (dua puluh tujuh) Tandan buah kelapa sawit segar (TBS) dengan berat lebih kurang 1.050 (seribu lima puluh) Kg tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.640.769,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa TAPUNG NAINGGOLAN Alias ROY pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak- tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di sebuah warnet yang beralamat di Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terdakwa bersama Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) merencanakan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Kemudian sekira pukul 11.30 Wib terdakwa bersama Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) berjalan kaki menuju Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Setibanya di Blok i 28 Areal PT. Surya Inti Raya (SIR) tersebut, terdakwa bersama Saudara ANTO (DPO) dan Saudara ANDI (DPO) melangsir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan yang berada dibawah tanah dan mengangkatnya dengan kedua tangan terdakwa menuju ke perbatasan kebun masyarakat. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM yang merupakan security PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sedang melakukan patroli rutin, lalu saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM melihat ada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. Surya Inti Raya (SIR) ke parit gajah, lalu saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersebut, dimana 2 (dua) orang

 

lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian terdakwa yang telah berhasil diamankan oleh saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM dibawa ke pos security untuk di proses lebih lanut.

  • Bahwa saksi NANDO Alias NANDO Bin ASRI dan saksi ADAMSYAH Alias ADAM mendapatkan 27 (dua puluh tujuh) Tandan buah kelapa sawit segar (TBS) milik PT. Surya Inti Raya (SIR) dengan berat lebih kurang 1.050 (seribu lima puluh) Kg yang berada diparit gajah.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak untuk mengambil 27 (dua puluh tujuh) Tandan buah kelapa sawit segar (TBS) dengan berat lebih kurang 1.050 (seribu lima puluh) Kg tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Surya Inti Raya (SIR) Lukut Desa Maredan Barat mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.640.769,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88