| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa I SAMUEL GINTING Als SAMUEL Bin SABAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANDI SAPUTRA Als IWAN Bin RUSLI dan Saudara Supriyetno (Daftar Pencarian Orang) dan Saudara Fahri Aulia (Daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 Tahun 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Hang Jebat Kecmatan Perawang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu", yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saudara Supriyetno (DPO), dan Saudara Fahri Aulia (DPO) berkumpul di kawasan Malioboro Perawang, selanjutnya Terdakwa I pergi berboncengan dengan Saudara Supriyetno menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R, sedangkan Terdakwa II berboncengan dengan Saudara Fahri Aulia menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Terdakwa I. Selanjutnya dalam perjalanan melintasi Jalan Hang Jebat menuju Jalan Balaka atau Maredan, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saudara Supriyetno, dan Saudara Fahri Aulia melihat saksi AHMAD RENALDI FEBRIAN PRATAMA Als. RENALDI yang sedang berboncengan dengan saksi TRIANI YAYUK PURWANINGTIAS Als. YAYUK, sehingga timbul niat untuk menangkap basah Saksi Ahmad dan Saksi Triani
- Selanjutnya Terdakwa I bersama Saudara Supriyetno mengikuti Saksi Ahmad Renaldi dan Saksi Triani Yayuk hingga berhenti di Jalan Balak/Maredan yang dalam keadaan sepi, sedangkan Terdakwa II bersama Saudara Fahri (DPO) menyusul dari belakang. Melihat situasi yang sepi tersebut, timbul niat para Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi Ahmad Renaldi dan Saksi Triani Yayuk. Selanjutnya Saudara Supriyetno menyerahkan 1 (satu) bilah pisau kepada Terdakwa I sambil mengatakan agar dibawa untuk berjaga-jaga apabila Saksi Ahmad Renaldi dan Saksi Triani Yayuk melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa I mendekati Saksi Ahmad Renaldi lalu memegang bahu Saksi Ahmad Renaldi, namun ketika Saksi Ahmad Renaldi menepis tangan Terdakwa I lalu Terdakwa I langsung mengeluarkan pisau tersebut dan menusukkannya ke arah kening Saksi Ahmad Renaldi sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka. Selanjutnya Saksi Ahmad Renaldi berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh Terdakwa I.
- Bahwa kemudian pada saat Saksi Ahmad Renaldi melarikan Diri, Terdakwa II yang telah tiba di lokasi bersama Saudara Fahri Aulia (DPO) turun dari sepeda motor lalu menghalangi Saksi Ahmad Renaldi dan mendorong Saksi Ahmad Renaldi hingga terjatuh dan menusukkan pisau ke bagian leher korban sehingga Saksi Ahmad Renaldi kembali mengalami luka. Setelah Saksi Ahmad Renaldi tidak berdaya, Terdakwa I mengambil handphone milik Saksi Ahmad Renaldi namun ketika Saksi Ahmad Renaldi hendak menyerahkan handphone tersebut, Terdakwa I menendang tangan Saksi Ahmad Renaldi sehingga handphone terlepas dan jatuh ke dalam parit, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Handphone Android merk IQOO Z10 5G warna hitam tersebut dari dalam parit.
- Bahwa pada saat yang bersamaan Saudara Supriyetno dan Saksi Fahri Aulia mengambil uang tunai sebesar Rp62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dari dalam tas milik saksi Triani Yayuk yang tergantung pada stang sepeda motor serta mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor milik saksi AHMAD RENALDI FEBRIAN PRATAMA yang masih tergantung pada stop kontak sepeda motor agar Saksi Ahmad Renaldi tidak dapat melakukan pengejaran. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, para Terdakwa melarikan diri menuju rumah susun di Kampung Pinang Sebatang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-Tlg/TU/III/2026/18 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dwi Nurrohma Yanti telah dilakukan pemeriksaan terhadap AHMAD RENALDI FEBRIAN PRATAMA dengan kesimpulan pada wajah terdaat luka robek di kening telah dijahit dengan benang berwarna hitam ukuran 1 cm x 1 xm,I jahitan terdapat luka memar diatas kelopak mata kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm, leher : terdapat luka robek pada bagian kiri dijahit benang warna hitam 3 jahitan dengan ukuran 1,5 cm x 1,5 cm.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saudara Supriyetno dan Saudara Fahri tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone Android merk IQOO Z10 5G warna hitam adalah tanpa izin dari pemilik handphone yaitu Saksi Ahmad Rinaldi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saudara Supriyetno dan Saudara Fahri tersebut, Saksi Ahmad Rinaldi mengalami kerugian Rp5.062.000,- (lima juta enam puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I SAMUEL GINTING Als SAMUEL Bin SABAR GINTING (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II IRWANDI SAPUTRA Als IWAN Bin RUSLI dan Saudara Supriyetno (DPO) dan Saudara Fahri Aulia (DPO), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 Tahun 2026, bertempat di Jalan Jalan Hang Jebat Kecmatan Perawang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah " Turut serta melakukan Tindak Pidana Yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain", yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Saudara Supriyetno, dan Saudara Fahri Aulia berkumpul di kawasan Malioboro Perawang, selanjutnya Terdakwa I pergi berboncengan dengan Saudara Supriyetno menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R, sedangkan Terdakwa II berboncengan dengan Saudara Fahri Aulia menggunakan sepeda motor Yamaha MX King milik Terdakwa I. Selanjutnya dalam perjalanan melintasi Jalan Hang Jebat menuju Jalan Balaka atau Maredan, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saudara Supriyetno, dan Saudara Fahri Aulia melihat saksi AHMAD RENALDI FEBRIAN PRATAMA Als. RENALDI yang sedang berboncengan dengan saksi TRIANI YAYUK PURWANINGTIAS Als. YAYUK, sehingga timbul niat untuk menangkap basah Saksi Ahmad dan Saksi Triani Yayuk.
- Selanjutnya Terdakwa I bersama Saudara Supriyetno mengikuti Saksi Ahmad Renaldi dan Saksi Triani Yayuk hingga berhenti di Jalan Balak/Maredan yang dalam keadaan sepi, sedangkan Terdakwa II bersama Saudara Fahri (DPO) menyusul dari belakang. Melihat situasi yang sepi tersebut, timbul niat para Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi Ahmad Renaldi dan Saksi Triani Yayuk yang sedang bersantai di tepi Jalan. Selanjutnya Saudara Supriyetno menyerahkan 1 (satu) bilah pisau kepada Terdakwa I sambil mengatakan agar dibawa untuk berjaga-jaga apabila Saksi Ahmad Renaldi dan Saksi Triani Yayuk melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa I mendekati Saksi Ahmad Renaldi lalu memegang bahu Saksi Ahmad Renaldi, namun ketika Saksi Ahmad Renaldi menepis tangan Terdakwa I lalu Terdakwa I langsung mengeluarkan pisau tersebut dan menusukkannya ke arah kening Saksi Ahmad Renaldi sebanyak 1 (satu) kali hingga terluka. Selanjutnya Saksi Ahmad Renaldi berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh Terdakwa I.
- Bahwa kemudian pada saat Saksi Ahmad Renaldi melarikan Diri, Terdakwa II yang telah tiba di lokasi bersama Saudara Fahri Aulia (DPO) turun dari sepeda motor lalu menghalangi Saksi Ahmad Renaldi dan mendorong Saksi Ahmad Renaldi hingga terjatuh dan menusukkan pisau ke bagian leher korban sehingga Saksi Ahmad Renaldi kembali mengalami luka. Setelah Saksi Ahmad Renaldi tidak berdaya, Terdakwa I mengambil handphone milik Saksi Ahmad Renaldi namun ketika Saksi Ahmad Renaldi hendak menyerahkan handphone tersebut, Terdakwa I menendang tangan Saksi Ahmad Renaldi sehingga handphone terlepas dan jatuh ke dalam parit, kemudian Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit Handphone Android merk IQOO Z10 5G warna hitam tersebut dari dalam parit.
- Bahwa pada saat yang bersamaan Saudara Supriyetno dan Saksi Fahri Aulia mengambil uang tunai sebesar Rp62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dari dalam tas milik saksi Triani Yayuk yang tergantung pada stang sepeda motor serta mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor milik saksi AHMAD RENALDI FEBRIAN PRATAMA yang masih tergantung pada stop kontak sepeda motor agar Saksi Ahmad Renaldi tidak dapat melakukan pengejaran. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, para Terdakwa melarikan diri menuju rumah susun di Kampung Pinang Sebatang.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/RSUD-Tlg/TU/III/2026/18 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Dwi Nurrohma Yanti telah dilakukan pemeriksaan terhadap AHMAD RENALDI FEBRIAN PRATAMA dengan kesimpulan pada wajah terdaat luka robek di kening telah dijahit dengan benang berwarna hitam ukuran 1 cm x 1 xm,I jahitan terdapat luka memar diatas kelopak mata kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm, leher : terdapat luka robek pada bagian kiri dih=jahit benang warna hitam 3 jahitan dengan ukuran 1,5 cm x 1,5 cm.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saudara Supriyetno dan Saudara Fahri tersebut mengambil 1 (satu) unit Handphone Android merk IQOO Z10 5G warna hitam adalah tanpa izin dari pemilik handphone yaitu Saksi Ahmad Rinaldi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan Saudara Supriyetno dan Saudara Fahri tersebut, Saksi Ahmad Rinaldi mengalami kerugian Rp5.062.000,- (lima juta enam puluh dua ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) dan huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |