Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/PN Sak UMI HABIBAH Alias RUMIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI HABIBAH Alias RUMIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKI, S.H.UMI HABIBAH Alias RUMIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa identitas atas nama UMI HABIBAH, perempuan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1408105211850002, tempat dan tanggal lahir Jateng, 12 November 1985, sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah orang yang sama dengan identitas atas nama RUMIAH, perempuan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1408104501860002, tempat dan tanggal lahir Banyumas, 05 Januari 1986, sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Kemawi 4 Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya;

 

  1. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah:

Nama

:

RUMIAH

NIK

:

1408104501860002

Tempat, Tanggal Lahir

:

Banyumas, 05 Januari 1986

 

  1. Menyatakan bahwa perbedaan nama, tempat dan tanggal lahir, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam dokumen-dokumen administrasi kependudukan Pemohon merupakan akibat ketidaksesuaian atau kekeliruan administrasi kependudukan dan seluruh identitas tersebut merujuk kepada satu subjek hukum yang sama, yaitu Pemohon;

 

  1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak sebagai dasar untuk mencatat kedalam register yang diperuntukkan untuk itu serta melakukan penyesuaian, pembetulan, pemutakhiran, dan sinkronisasi data kependudukan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Atau, apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88