Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2732/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 79 Gg. Ariska RT.000 RW.000, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 18.50 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM. 79 Gg. Ariska RT.000 RW.000, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Perbuatan Terdakwa OSMAR SIBAGARIANG Alias GARPANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88