Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon Esli Br Silaban untuk melakukan perbaikan tanggal lahir di Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 12668/Pangkalan Pisang dengan surat ukur No.2405/2025 tanggal 08-07-2025 yang semula atas nama pemegang hak Esli Br Silaban Tanggal Lahir 17-09-1966 dirubah menjadi atas nama pemegang hak Esli Br Silaban Tanggal Lahir 07-09-1967;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan/ijin perbaikan tanggal lahir tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak untuk mencatatkannya pada buku tanah yang tersedia dan juga di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 12668/Pangkalan Pisang atas nama pemegang hak Esli Br Silaban;
- Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Hakim Tunggal yang mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |