| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa Terdakwa RAHMANSYAH Alias GONDRONG bin WAGIMUN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tumang RT. 003 RK. 002 Kecamatan Siak tepatnya di lahan milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB Saksi AHMAD SYAIFUL KHOIF Alias SAIPUL bin Alm SULIYONO pergi menuju rumah Saksi WAGIMIN Alias PAK MIN bim Alm. Ahmad ROZI lalu pada saat Saksi SYAIFUL berada di depan rumah Saksi WAGIMIN melihat cahaya senter yang berasal dari dalam perkebunan buah kelapa sawit milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG, kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi SYAIFUL pergi menuju rumah Saksi ILHAM MAULANA Alias SUBLEK bin JASMIN dengan tujuan memberitahu bahwa Saksi SYAIFUL telah melihat seseorang yang mencurigakan berada di perkebunan buah kelapa sawit milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA, selanjutnya Saksi SYAIFUL dan Saksi ILHAM pergi menuju rumah Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian sekira pukul 20.15 WIB Saksi SYAIFUL bersama-sama dengan Saksi ILHAM mengajak Saksi WAGIMIN untuk melaksanakan patroli di perkebunan buah kelapa sawit milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA, lalu sekira pukul 20.30 WIB Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM melihat Terdakwa sedang berjalan di dalam kebun Saksi MUHAMMAD SUHENDRA sambil membawa 1 (satu) buah egrek fiber warna silver, selanjutnya dikarenakan Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM merasa curiga terhadap Terdakwa lalu Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi EDI ARIANTO Alias PAK RW bin Alm. ADI NURMAN selaku RW, selanjutnya pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi EDI lalu Saksi ILHAM, Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM kembali ke perkebunan milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA tempat Terdakwa diamankan untuk menelusuri areal perkebunan, kemudian ditemukan 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari lokasi Terdakwa diamankan, selanjutnya 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit tersebut dibawah oleh Saksi ILHAM ke rumah Saksi EDI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG mengalami kerugian kurang lebih Rp. 525.000. (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa Terdakwa RAHMANSYAH Alias GONDRONG bin WAGIMUN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kampung Tumang RT. 003 RK. 002 Kecamatan Siak tepatnya di lahan milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Percobaan melakukan Tindak Pidana yang melakukan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 18.30 WIB Saksi AHMAD SYAIFUL KHOIF Alias SAIPUL bin Alm SULIYONO pergi menuju rumah Saksi WAGIMIN Alias PAK MIN bim Alm. Ahmad ROZI lalu pada saat Saksi SYAIFUL berada di depan rumah Saksi WAGIMIN melihat cahaya senter yang berasal dari dalam perkebunan buah kelapa sawit milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG, kemudian sekira pukul 18.50 WIB Saksi SYAIFUL pergi menuju rumah Saksi ILHAM MAULANA Alias SUBLEK bin JASMIN dengan tujuan memberitahu bahwa Saksi SYAIFUL telah melihat seseorang yang mencurigakan berada di perkebunan buah kelapa sawit masyarakat, selanjutnya Saksi SYAIFUL dan Saksi ILHAM pergi menuju rumah Ketua RT untuk melaporkan kejadian tersebut, kemudian sekira pukul 20.15 WIB Saksi SYAIFUL bersama-sama dengan Saksi ILHAM mengajak Saksi WAGIMIN untuk melaksanakan patroli di perkebunan buah kelapa sawit milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA, lalu sekira pukul 20.30 WIB Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM melihat Terdakwa sedang berjalan di dalam kebun Saksi MUHAMMAD SUHENDRA sambil membawa 1 (satu) buah egrek fiber warna silver, selanjutnya dikarenakan Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM merasa curiga terhadap Terdakwa lalu Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM mengajak Terdakwa untuk ke rumah Saksi EDI ARIANTO Alias PAK RW bin Alm. ADI NURMAN selaku RW, selanjutnya pada saat Terdakwa berada di rumah Saksi EDI lalu Saksi ILHAM, Saksi SYAIFUL, Saksi WAGIMIN dan Saksi ILHAM kembali ke perkebunan milik Saksi MUHAMMAD SUHENDRA tempat Terdakwa diamankan untuk menelusuri areal perkebunan, kemudian ditemukan 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari lokasi Terdakwa diamankan, selanjutnya 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit tersebut dibawah oleh Saksi ILHAM ke rumah Saksi EDI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 14 (empat belas) tandan buah kelapa sawit yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SUHENDRA Alias ACENG mengalami kerugian kurang lebih Rp. 525.000. (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------
|