Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. YAKOBUS EBENESER T Als EBEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 280/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2821 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKOBUS EBENESER T Als EBEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN bersama dengan saksi TURSINA TAMBA Als CECEP (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Libo Baru Simpang Rukiman, KM. 5, RT.001/ RW.009, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN bersama dengan saksi TURSINA TAMBA Als CECEP (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Libo Baru Simpang Rukiman, KM. 5, RT.001/ RW.009, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa YAKOBUS EBENESER T Als EBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88