| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 10 Juli tahun 2018 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 3106 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Mestari Nib No: - ;
- Selatan dengan Tohirin Nib No: 323;
- Timur dengan Edi. WP Nib No: 266;
- Barat dengan Siawo Nib No: 264.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3106 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan batas-batas :
- Utara dengan Mestari Nib No: - ;
- Selatan dengan Tohirin Nib No: 323;
- Timur dengan Edi. WP Nib No: 266;
- Barat dengan Siawo Nib No: 264.
Adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 3106 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3106 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun Kabupaten Siak;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |