Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2026/PN Sak KRISMAN JAYA LAOLI GABRIEL ALESKO Als GEBRI Bin ISRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/38/II/RES.1.8./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KRISMAN JAYA LAOLI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GABRIEL ALESKO Als GEBRI Bin ISRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. Sdr. GABRIEL ALESKO, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan berupa 1 (Satu) Karung Berondolan kelapa sawit dengan berat 5 Kg milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wib di Areal PT. KTU Astra Afd Indian Blok 25 Dusun Suka Maju Rt.003 Rw.003 Kampung Kuala Gasib Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka GABRIEL ALESKO, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/04/II/2026/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88