Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
378/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 378/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3745/L.4.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi SUHANA Alias YANA Bin Alm. TALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi BAMBANG ASHARI yang beralamat di Jalur 3 RT.004 RW.002, Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan pemalsuan surat terhadap akta-akta otentik” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi SUHANA Alias YANA Bin Alm. TALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi BAMBANG ASHARI yang beralamat di Jalur 3 RT.004 RW.002, Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan dengan sengaja memakai surat otentik, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

ATAU

KETIGA 

 

Bahwa Terdakwa OPPIE OLVA ANEDE Alias DEDEK Binti Alm HEDI (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan Saksi SUHANA Alias YANA Bin Alm. TALIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi FAJRI HANGGI HERISTINO Alias FAJRI Bin HERU SUWANDA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat rumah Saksi BAMBANG ASHARI yang beralamat di Jalur 3 RT.004 RW.002, Desa Buana Makmur, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan telah melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88