| Dakwaan |
KESATU
--------------Bahwa Terdakwa NARTI SUKAESIH Alias NARTI Binti TURYANTO bersama-sama dengan Saksi LEO NANDO BARUS Alias LEO Bin JONI BARUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saudara SUBANDI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Sawit Permai RT.010 RW.004 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:------------
-
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara SUBANDI (DPO) dengan tujuan memesan narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa diarahkan oleh Saudara SUBANDI pergi menuju Kota Pekanbaru, kemudian Terdakwa mengajak Saksi LEO NANDO BARUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Kota Pekanbaru yang beralamat di Jalan Harapan Raya tepatnya di Alam Mayang menggunakan sebuah mobil rental, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi LEO NANDO BARUS tiba di Kota Pekanbaru, Terdakwa menghubungi Saudara SUBANDI, kemudian Terdakwa diarahkan menuju Alam Mayang Jalan Harapan Raya dan mengambil kantong plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu dibawah tiang listrik. Lalu terdakwa sampai ditempat yang sudah diarahkan oleh Saudara SUBANDI dan langsung mengambil bungkusan kantong warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu dan langsung membawanya pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Saksi LEO NANDO BARUS menghubungi Saudara ROHA yang merupakan Saksi MARTUA SIMBOLON bersama sama dengan Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU yang merupakan personil satresnarkoba polres siak yang sedang melakukan under cover buy, lalu Saksi MARTUA SIMBOLON memesan narkotika jenis shabu kepada Saksi LEO NANDO BARUS seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian Saksi LEO NANDO BARUS dan Saksi MARTUA SIMBOLON janjian untuk bertemu di Inti I Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi LEO NANDO BARUS pergi menuju rumah terdakwa yang berada di Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 4434 QJ untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi LEO NANDO BARUS. Kemudian setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, Saksi LEO NANDO BARUS langsung menuju Inti I Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak untuk memberikan 1 (satu) paket narkotika pesanan Saksi MARTUA SIMBOLON tersebut. Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi LEO NANDO BARUS dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0.13 (nol koma satu tiga) gram dan berat pembungkus 0.06 (nol koma nol enam) gram yang berada di dalam kotak rokok merk On Bold yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus warna putih, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan Nopol BM 4434 OJ. Lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi LEO NANDO BARUS dan Saksi LEO NANDO BARUS mengakui memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa. Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang bertempat di Sawit Permai RT.010 RW. 004 Kelurahan Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan sekira pukul 17.30 saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kaos kaki yang disimpan di dalam sebuah lemari, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) Unit Handphone merek oppo. Lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari Saudara SUBANDI (DPO) di Pekanbaru bersama Saksi LEO NANDO BARUS.
- Bahwa sistem kerja Terdakwa bersama sama dengan Saksi LEO NANDO BARUS yaitu dengan cara Saksi LEO NANDO BARUS mencari calon pembeli narkotika jenis shabu lalu Saksi LEO NANDO BARUS mengambil narkotika jenis shabu kepada Terdakwa untuk dijual, kemudian setelah narkotika jenis shabu tersebut berhasil dijual, Saksi LEO NANDO BARUS menyerahkan hasil penjualan kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari hasil menjual narkotika jenis shabu tersebut dan Saksi LEO NANDO BARUS mendapatkan memakai shabu secara gratis dari terdakwa.
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 137/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 1.14 (satu koma empat belas) gram, dan berat bersihnya 0.35 (nol koma tiga lima) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0735/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 atas nama terdakwa NARTI SUKAESIH Alias NARTI binti TURYANTO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1165/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1166/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa NARTI SUKAESIH Alias NARTI Binti TURYANTO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Sawit Permai RT.010 RW.004 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak tepatnya di rumah Terdakwa, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, lalu setelah dilakukan penyelidikan dan di dapatkan informasi yang akurat, Kasat Narkoba Polres Siak memerintah kan saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU melakukan Under Cover Buy, lalu sekira pukul 14.00 Wib saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU melakukan penyamaran dengan cara memesan narkotika jenis shabu kepada Saksi LEO NANDO BARUS dan disepakati bertemu di Inti I Sawit Permai RT. 014 RW. 002 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, lalu sekira pukul 16.30 Wib saksi MARTUA SIMBOLON bertemu dengan Saksi LEO NANDO BARUS dan saat terdakwa hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut, saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.21 (nol koma dua satu) gram, berat bersih 0.13 (nol koma satu tiga) gram dan berat pembungkus 0.06 (nol koma nol enam) gram yang berada di dalam kotak rokok merk On Bold yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah plastik klip pembungkus warna putih, 1 (satu) Unit Timbangan digital, 1 (satu) Unit Handphone merek Infinix dan 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan Nopol BM 4434 OJ. Lalu dilakukan introgasi terhadap Saksi LEO NANDO BARUS dan Saksi LEO NANDO BARUS mengakui memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa. Kemudian saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan pengembangan kerumah terdakwa yang bertempat di Sawit Permai RT.010 RW. 004 Kelurahan Sawit Permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dan sekira pukul 17.30 saksi MARTUA SIMBOLON dan saksi JHON HENDRO NAPITUPULU langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang berada di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ditemukan di dalam kaos kaki yang disimpan di dalam sebuah lemari, 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) Unit Handphone merek oppo. Lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari Saudara SUBANDI (DPO) di Pekanbaru bersama Saksi LEO NANDO BARUS.
- Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 137/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh ABDILLAH ADAM S., S.Si selaku BAMIN SUUBID NARKOBA pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat kotor 1.14 (satu koma empat belas) gram, dan berat bersihnya 0.35 (nol koma tiga lima) gram.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0735/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 atas nama terdakwa NARTI SUKAESIH Alias NARTI binti TURYANTO yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1165/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1166/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- |