Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.C/2025/PN Sak | CHRISTIAN SILITONGA | SAHRUL GUNAWAN Als SAHRUL Bin SUINDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.C/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/817/V/RES.1.8./2025/Unit Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
1. Bahwa tersangka SAHRUL GUNAWAN, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib, di Blok B08 PSR Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian tersebut secara sendirian dan barang yang ambil berupa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit, dan kapak dan sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka SAHRUL GUNAWAN, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHPidana sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |