Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASABAR LASE Als. PAK RENDI bin Alm. JULIADI LASE
pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025, sekira pukul 14.00 Wib atau pada suatu waktu
tertentu dalam bulan April tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun
2025, bertempat di Kampung Kerinci Kiri RT 006 RW 003 Kecamatan Kerinci Kanan
Kabupaten Siak Provinsi Riau atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang dilarang melakukan
Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh
Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. Perbuatan tersebut telah dilakukan
oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |