Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2025/PN Sak ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 421/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4234/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                      

Bahwa terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK bersama dengan Saksi INDRA PURNAIRAWAN Als MANDRA Bin BUDI SANTOSO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi SUPRIANTO Als SUPRI Bin JALMO (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ADAT (Daftar Pencarian Orang), Sdr DWI (Daftar Pencarian Orang), Sdr BAGINDA PULUNGAN (Daftar Pencarian Orang), sdr JEPRI (Daftar Pencarian Orang), Sdr ADI (Daftar Pencarian Orang), Sdr FERI (Daftar Pencarian Orang), Sdr DEDEK (Daftar Pencarian Orang), dan Sdr pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat tepatnya di Afdeling Delta Blok 31 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat tepatnya di Afdeling Delta Blok 31 Dusun Sei Padang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum"

Perbuatan terdakwa AWALUDIN SASTRA BUDI Als AWAL Bin (Alm) ISHAK sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88