| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.Sus/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | ZAINAL ABIDIN ALS UDAI BIN RASMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1583/L.4.17/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ---------Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Als Udai Bin Rasman bersama-sama dengan Saksi AHMAD SAFI'I Bin M SARIS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dengan cara memesan melalui Saudara Adi (Daftar Pencarian Orang) dan meminta agar Narkotika Jenis shabu yang dipesan tersebut diantar ke rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib Saudara Adi (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Parit Makmur RT 001 RW 001 Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak di datangi kemudian menyerahkan setengah kantong narkotika jenis shabu dengan berat ± 2,2 gram kepada Terdakwa, setelah menerima paket Narkotika tersebut kemudian Terdakwa membagi setengah kantong narkotika jenis shabu dengan berat + 2,2 gram menjadi beberapa paket kecil dengan harga Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali Kecamatan Sungai Apit. di Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang baru selesai memanen kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak bertemu dengan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris. Selanjutnya Terdakwa meminta tolong kepada Saksi Ahmad Safií Bin M Saris untuk menjualkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa, yang kemudian disetujui oleh Saksi Ahmad Safií Bin M Saris. Kemudian Terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi Ahmad Safií Bin M Saris untuk dijual kepada orang lain lalu Saksi Ahmad Safií Bin M Saris membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang terletak di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Bahwa sekira pukul 20.30 WIB Saudara AL (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Saksi Ahmad Safií Bin M Saris untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Ahmad Safií Bin M Saris menyerahkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Saudara AL dengan harga sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi Ahmad Safií Bin M Saris untuk mengambil uang hasil penjualan tersebut, sedangkan sisa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu disimpan oleh Terdakwa di dalam kotak rokok merek On Bold yang diletakkan di dalam rumah Saksi Ahmad Safií Bin M.Saris. Bahwa keuntungan terdakwa dalam melakukan jual beli narkotika jenis shabu tersebut adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan keuntungan atas penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari - hari. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merukapan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Parit Sempurna RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris yang sedang tertidur di ruang tengah di rumah milik Saksi Ahmad Safií Bin M Saris. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Saksi Ahmad Safií Bin M Saris yang disaksikan oleh Saksi Andi bin Anuar, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok on Bold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A13 warna hitam yang terletak dilantai di samping Saksi Ahmad Safií Bin M Saris yang sedang tertidur. Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada dan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang akan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris jual kepada para pelanggan. Bahwa kemudian Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan pengembangan terhadap pengakuan Saksi Ahmad Safi'i Bin M Saris, dan sekira pukul 03.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah milik Terdakwa yang Terletak di Desa Parit Makmur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang berada di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya dalam lemari di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah pelastik berwarna putih dan hitam yang berisikan daun ganja kering dan 3 (tiga) buah alat hisap bong. Bahwa selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Saudara Adi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 di Parit Makmur RT 001 RW 001 Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Sedangkan 2 (dua) buah pelastik berwarna putih dan hitam yang berisikan daun ganja terdakwa dapatkan dengan cara membeli pada Sudara Edi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 di Parit Makmur Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BM 5956 SC sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada Saudara Syukri pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 di Desa Merambai Desa Taluk Mesjid Kecamtan Sungai Apit Kabupaten Siak seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 201/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian NIK.P.90544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabushabu dengan berat kotor 0.14 gram, berat pelastik 0.09 gram dan berat bersih 0.9 gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 202/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian NIK.P.90544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) paket kecil besikian narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,90 gram, berat pelastik 0,48 gram dan berat bersih 0,42 gram. 2. 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 99,95 gram, berat pelastik 5,54 gram, berat bersih 94,41 gram, disishkan 9,71 gram, dan sisa 84,7 gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4500/NNF/2025 tanggal 31 Desmeber 2025 atas nama terdakwa AHMAD SAFII Bin SARIS yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6658/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 4502/NNF/2025 tanggal 31 Desmeber 2025 atas nama terdakwa ZAINAL ABIDIN Als UDAI Bin RASMAN yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6616/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 3. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6617/2026/NNF- berupa Daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6618/2026/NNF- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU SUBSIDAIR KESATU ---------Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Als Udai Bin Rasman bersama-sama dengan Saksi AHMAD SAFI'I Bin M SARIS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merukapan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Parit Sempurna RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris yang sedang tertidur ruang tengah di rumah milik Saksi Ahmad Safií Bin M Saris. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhaap diri dan rumah Saksi Ahmad Safií Bin M Saris, kemudian di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok on Bold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A13 warna hitam yang terletak dilantai di samping Saksi Ahmad Safií Bin M Saris yang sedang tertidur. Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada dan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang akan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris jual kepada para pelanggan. Bahwa kemudian Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan pengembangan terhadap pengakuan Saksi Ahmad Safi'i Bin M Saris, dan sekira pukul 03.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah milik Terdakwa yang Terletak di Desa Parit Makmur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang berada di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya dalam lemari di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah pelastik berwarna putih dan hitam yang berisikan daun ganja kering dan 3 (tiga) buah alat hisap bong. Bahwa selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Saudara Adi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 di Parit Makmur RT 001 RW 001 Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Sedangkan 2 (dua) buah pelastik berwarna putih dan hitam yang berisikan daun ganja terdakwa dapatkan dengan cara membeli pada Sudara Edi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 di Parit Makmur Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BM 5956 SC sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada Saudara Syukri pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 di Desa Merambai Desa Taluk Mesjid Kecamtan Sungai Apit Kabupaten Siak seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 202/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian NIK.P.90544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) paket kecil besikian narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,90 gram, berat pelastik 0,48 gram dan berat bersih 0,42 gram. 2. 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 99,95 gram, berat pelastik 5,54 gram, berat bersih 94,41 gram, disishkan 9,71 gram, dan sisa 84,7 gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 4502/NNF/2025 tanggal 31 Desmeber 2025 atas nama terdakwa ZAINAL ABIDIN Als UDAI Bin RASMAN yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6616/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6617/2026/NNF- berupa Daun kering tersebut men 3. diatas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6617/2026/NNF- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. DAN KEDUA ---------Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Als Udai Bin Rasman bersama-sama dengan Saksi AHMAD SAFI'I Bin M SARIS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merukapan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Parit Sempurna RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Saksi Ahmad Safii Bin M Saris yang sedang tertidur di ruang tengah di rumah milik Saksi Ahmad Safií Bin M Saris. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhaap diri dan rumah Saksi Ahmad Safií Bin M Saris, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok on Bold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A13 warna hitam yang terletak dilantai di samping Saksi Ahmad Safií Bin M Saris yang sedang tertidur. Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada dan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang akan Saksi Ahmad Safií Bin M Saris jual kepada para pelanggan. Bahwa kemudian Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan pengembangan terhadap pengakuan Saksi Ahmad Safi'i Bin M Saris, dan sekira pukul 03.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa yang sedang berada di dalam rumah milik Terdakwa yang Terletak di Desa Parit Makmur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna yang berada di kantong celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya dalam lemari di dalam kamar ditemukan 2 (dua) buah pelastik berwarna putih dan hitam yang berisikan daun ganja kering dan 3 (tiga) buah alat hisap bong. Bahwa selanjutnya dilakukan intrograsi terhadap terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Saudara Adi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 di Parit Makmur RT 001 RW 001 Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Sedangkan 2 (dua) buah pelastik berwarna putih dan hitam yang berisikan daun ganja terdakwa dapatkan dengan cara membeli pada Sudara Edi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 di Parit Makmur Kampung Teluk Masjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan menggunkan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi BM 5956 SC sebanyak 1 (satu) ons dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada Saudara Syukri pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 di Desa Merambai Desa Taluk Mesjid Kecamtan Sungai Apit Kabupaten Siak seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 202/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian NIK.P.90544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa: 1. 2 (dua) paket berisikan Narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 99,95 gram, berat pelastik 5,54 gram, berat bersih 94,41 gram, disishkan 9,71 gram, dan sisa 84,7 gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 4502/NNF/2025 tanggal 31 Desmeber 2025 atas nama terdakwa ZAINAL ABIDIN Als UDAI Bin RASMAN yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6617/2026/NNF- berupa Daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
