| Petitum |
PRIMEIR:-
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyelesaikan dokumen pembayaaran dan tidak melakukan pembayaran atas hasil pekerjaan Penggugat sebesar Rp. 179.709.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus Sembilan ribu rupiah) sesuai Surat Pesanan nomor 09/PES/SETWAN/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025, merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Pesanan nomor 09/PES/SETWAN/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025 tentang Belanja Jasa Event Organizer (EO) sub kegiatan jasa peralatan dan perlengkapan kantor tahun 2025 pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 179.709.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat Tergugat dengan Perusahaan (CV. Langit Kreatif Event Organizer);
- Menyatakan nilai kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam kegiatan pelaksanaan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah sub kegiatan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor tahun 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 179.709.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat Tergugat serta wajib menyelesaikan pembayaran kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak dalam kegiatan pelaksanaan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah sub kegiatan penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor tahun 2025 pada Sekretariat DPRD Kabupaten Siak sebesar Rp. 179.709.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) seketika dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:-
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqquo et bono);- |