Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2026/PN Sak ARI AJI 1.IDRIS ALS DIRIS
2.ELVIAN
3.SIBAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARI AJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIZKI, S.H.ARI AJI
Tergugat
NoNama
1IDRIS ALS DIRIS
2ELVIAN
3SIBAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1IRNA ALS TINA
2ILHAM HIDAYAT (Ahli Waris Alm. Masdur)
3ALI PARMIDI
4Lurah/Penghulu/Kepala Desa Kampung Buatan I
5Kecamatan Koto Gasib
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik (good faith purchaser) yang memperoleh hak keperdataan atas objek sengketa berdasarkan transaksi jual beli yang sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum transaksi jual beli antara Penggugat dengan Alzukri dan Rodiah yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2016, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi pembayaran dan Surat Pernyataan Menjual;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum transaksi jual beli antara Penggugat dengan Asan Basri, dengan sepengetahuan dan persetujuan istrinya Irna als Tina, yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2018, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi pembayaran, Surat Keterangan Pernyataan Ganti Rugi Sebidang Tanah, dan Surat Pernyataan Menjual;

 

  1. Menyatakan bukti - bukti surat yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga secara hukum;

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak (rechthebbende) atas sebidang tanah objek perkara, berikut segala sesuatu yang melekat di atasnya (accessorium sequitur principale), yang terletak Sungai Mondan, RT/RK 010/005, Dusun Perbaungan, Kampung Buatan I, Kec. Koto Gasib, Kab. Siak, Prov. Riau dengan luas kurang lebih 110.000 M?2; (seratus sepuluh ribu meter persegi) atau seluas sebagaimana hasil pengukuran dan/atau pemeriksaan setempat, dengan batas-batas:

 

Sebelah Utara berbatasan

  •  
  •  

Sebelah Selatan berbatasan

:

  •  

Sebelah Timur berbatasan

:

Jalan, Rifai, dan Ucok

Sebelah Barat berbatasan

:

Abdul Rahman (Mega/Ondut), Arifin Ahmad (Ipin), dan Tonny

 

  1. Menyatakan batas-batas tanah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas Objek Sengketa, sehingga luas dan batas fisik Objek Sengketa dapat ditentukan berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pemeriksaan setempat

 

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Alm. Masdur yang telah melakukan penguasaan dan/atau pengalihan hak atas objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menyatakan Tergugat III yang telah menguasai, mengusahakan, menanami, memanen dan/atau menikmati hasil dari objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);

 

  1. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk pengalihan hak, jual beli, maupun perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Alm. Masdur kepada Tergugat III atas objek sengketa;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat, surat keterangan, bukti penguasaan, dokumen, dan/atau alas hak yang diterbitkan, dibuat, atau diperoleh berdasarkan perbuatan penguasaan dan/atau pengalihan hak atas objek sengketa oleh Para Tergugat, sepanjang berkaitan dengan objek sengketa milik Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan dan tidak lagi melakukan segala bentuk perbuatan, penguasaan, pemanfaatan, maupun tindakan hukum apa pun atas objek tanah sengketa;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, dan tanpa syarat apa pun;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara nyata (parate executie) sesuai dengan ketentuan hukum dan Memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura untuk melaksanakan eksekusi riil (gedwongen executie/feitelijke executie) terhadap objek perkara apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela (vrijwillige uitvoering);

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) membayar kerugian-kerugian Penggugat :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah);
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk, menghormati, dan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai kewenangan masing-masing;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan secara sempurna dan tanpa syarat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memiliki pendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88