| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 256/Pid.B/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. |
SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 256/Pid.B/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2155 /L.4.17/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ---Bahwa Terdakwa SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib, terdakwa SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR sedang sedang berjalan kaki di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Pada saat itu terdakwa melihat sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang sedang renovasi dan jendela rumah tersebut tidak tertutup dengan rapat. Melihat hal tersbeut terdakwa bersembunyi di balik dinding pos yang sudah tidak berfungsi yang tidak jauh berkisar jarak ± 7 (tujuh) meter dari rumah tersbeut sambil memantau situasi dan kondisi diseputaran rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju rumah yang sedang renovasi tersebut. Lalu terdakwa masuk melalui jendela rumah yang tidak tertutup rapat tersebut yang berada di sisi sebelah kiri menghadap ke arah jalan dengan cara terdakwa menarik jendela tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa lalu kepala terdakwa masuk ke dalam terlebih dahulu, setelah itu kaki kanan terdakwa masuk dan tangan kanan terdakwa menahan jendela tersebut. Setelah seluruh badan terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tersebut, lalu terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah dan mencari barang berharga didalam rumah tersebut. Setelah itu, terdakwa berjalan kebelakang menuju arah dapur dan terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dengan merk BAELLERY di atas Kulkas. Kemudian terdakwa berjalan menuju pintu belakang rumah dan terdakwa mengecek isi dompet tersebut yang didalamnya terdapat sejumlah uang dan terdakwa memasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Selanjutnya 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dengan merk BAELLERY tersebut terdakwa letak di belakang rumah, lalu terdakwa masuk kembali melalui pintu belakang rumah tersebut dan berjalan menuju kamar yang gelap yang tidak dihuni lalu terdakwa menuju lemari pakaian tersebut dan di dalam laci lemari pakaian tersebut terdakwa menemukan emas berupa cincin emas dan kalung emas di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru bertuliskan HELLO dan terdakwa memasukkan emas tersebut di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa berjalan menuju kamar depan dan di dalam kamar tersebut ada seorang perempuan yang sedang tidur dan terdakwa melihat ada 2 (dua) unit Handphone merek OPPO yang sedang dicas lalu memasukkan 2 (dua) unit Handphone tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Setelah itu terdakwa berjalan menuju kamar sebelah yang dihuni oleh seorang perempuan yang sedang tidur dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE tersebut bersama 1 (satu) buah Koper warna silver selanjutnya terdakwa berjalan keluar melalui pintu belakang menuju samping rumah sebelah kiri menghadap ke jalan dan terdakwa membuka isi koper tersebut akan tetapi tidak bisa terbuka dan terdakwa meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE dan 1 (satu) buah Koper warna silver di samping rumah sisi sebelah kiri. Pada saat terdakwa hendak masuk kembali melalui jendela rumah yang tidak tertutup dengan rapat tersebut, terdakwa melihat didepan ada orang lalu terdakwa berlari ke arah belakang rumah hingga tembus sampai di Mesjid Baitulmuhkarrom Desa Belading. Kemudian terdakwa berjalan kaki serta mencari tumpangan untuk pulang ke rumah. Sekira pukul 04.30 wib, terdakwa telah sampai rumah dan terdakwa mengeluarkan isi saku celana terdakwa lalu 2 (dua) unit Handphone merek OPPO yang mana 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam yang sudah retak layar dan tidak hidup, terdakwa buang keselokan dekat rumah dan untuk 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna Hitam bersinar dengan IMEI 1: 865813063363832 dan IMEI 2: 865813063363824, terdakwa letak dan disimpan di kolong atau sela lantai rumah panggung terdakwa. Sedangkan untuk emas berupa cincin dan kalung, terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa. --- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa menjumpai Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di RUN Barbershop Desa Rempak yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang berjarak ± 15 (lima belas) meter. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN “ is tolong jual emas ini is”. Dan Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN berkata “owh iya lah bg biar aku cari orang yang beli emas”. Pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN berada di rumah panggung Terdakwa dan datang 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan sepeda motor merk YAMAHA NMAX yang tidak Terdakwa ketahui plat Nopolnya ke rumah Terdakwa untuk membeli emas. Kemudian kami berunding untuk nego harga emas tersebut dan harga emas tersebut terjual berkisar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Lalu 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal memberikan uang untuk pembayarna terhadap emas tersebut kepada Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN dan Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN memberikan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menerima emas tersebut dan pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberikan uang berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN karena sudah membantu Terdakwa menjualkan emas tersebut. Lalu Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Sekitar 3 (tiga) hari berikutnya, sekira pukul 13.00 wib saksi EPENDRI Als. EPEN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk nongkrong. Lalu Terdakwa berkata kepada saksi EPENDRI Als. EPEN “Terdakwa mau jual handphone”. Dan saksi EPENDRI Als. EPEN berkata “handphone apa bang?”. Dan Terdakwa jawab “handphone yang di kolong rumah”. Dan saksi EPENDRI Als. EPEN berkata “oh iya lah”. Setelah itu Ssaksi. EPENDRI Als. EPEN pulang dari rumah Terdakwa. Sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa mengecek 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna Hitam bersinar dengan IMEI 1: 865813063363832 dan IMEI 2: 865813063363824 yang di letak dan disimpan di kolong atau sela lantai rumah panggung akan tetapi sudah tidak ada atau hilang. Kemudian Terdakwa chat melalui aplikasi WhatsApp saksi EPENDRI Als. EPEN untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit Handphone tersebut dan saksi EPENDRI Als. EPEN mengatakan bahwa tidak ada mengambil 1 (satu) unit Handphone tersebut. --- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib, saksi AFILLA Als FILLA binti Alm SAAD bangun tidur dan melihat Handphone miliknya sudah tidak di posisi semula dan berpindah tempat ke meja luar kamar saksi AFILLA Als FILLA binti Alm SAAD, lalu di bawa kembali ke dalam kamar yang di pikir saksi AFILLA Als FILLA binti Alm SAAD telah di pindahkan oleh orang tuanya. kemudian sekira pukul 09.00 Wib anak pertama Saksi RAHMAD HARAHAP telah bangun untuk menyuruh pakde yang bernama saksi ZAMURI Als ZAM bin Alm SAAD untuk masuk kerumah lewat pintu samping yang sudah terbuka, lalu istri Saksi RAHMAD HARAHAP juga sudah bangun dan bertanya kepada anak-anak Saksi RAHMAD HARAHAP terhadap keberadaan 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru, BM 4763 SAI dengan nomor Rangka : MH1JM9132PK006977 dan nomor Mesin : JM91E-3004303 yang di letak dalam rumah sudah hilang, Kemudian anak ketiga Saksi RAHMAD HARAHAP menyadari handphone iannya sudah tidak ada di kamar dan setelah di cari yang ditemukan hanya koper warna silver milik anak kedua Saksi RAHMAD HARAHAP sudah terletak berada di luar rumah begitu juga dengan 1 (satu) unit Handphone IPHONE. Sedangkan handphone merek Oppo A58 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 865813063363832 dan IMEI 2 : 865813063363824 telah hilang, Lalu istri Saksi RAHMAD HARAHAP menyadari bahwa dompet milik istri Saksi RAHMAD HARAHAP yang berisikan uang serta kalung emas sudah tidak berada di tempat semula dan saat dilakukan pencarian di temukan dompet tersebut dibelakang pintu dapur dan setelah di periksa sudah kosong tidak ada isi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh Saksi RAHMAD HARAHAP dan keluarga bahwa benar barang-barang yang hilang berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru Plat BM 4763 SAI dengan nomor Rangka: MH1JM9132PK006977 dan nomor Mesin: JM91E-3004303, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna Hitam dengan nomor Imei 1: 865813063363832 dan Imei 2: 865813063363824, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung dan Uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian saksi RAHMAD HARAHAP melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RAHMAD HARAHAP mengalami kerugian materil sebesar Rp.31.210.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). --- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil, membawa dan menjualkan barang-barang milik saksi RAHMAD HARAHAP. --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------ ATAU KEDUA---Bahwa Terdakwa SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Januari 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib, terdakwa SYAMSUL ARIFIN Als ACUN Bin Alm ANUAR sedang sedang berjalan kaki di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak. Pada saat itu terdakwa melihat sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT.001/RW.001 Kel/Desa Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak yang sedang renovasi dan jendela rumah tersebut tidak tertutup dengan rapat. Melihat hal tersbeut terdakwa bersembunyi di balik dinding pos yang sudah tidak berfungsi yang tidak jauh berkisar jarak ± 7 (tujuh) meter dari rumah tersbeut sambil memantau situasi dan kondisi diseputaran rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju rumah yang sedang renovasi tersebut. Lalu terdakwa masuk melalui jendela rumah yang tidak tertutup rapat tersebut yang berada di sisi sebelah kiri menghadap ke arah jalan dengan cara terdakwa menarik jendela tersebut menggunakan kedua tangan terdakwa lalu kepala terdakwa masuk ke dalam terlebih dahulu, setelah itu kaki kanan terdakwa masuk dan tangan kanan terdakwa menahan jendela tersebut. Setelah seluruh badan terdakwa berhasil masuk kedalam rumah tersebut, lalu terdakwa berjalan menuju ke ruang tengah dan mencari barang berharga didalam rumah tersebut. Setelah itu, terdakwa berjalan kebelakang menuju arah dapur dan terdakwa melihat dan mengambil 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dengan merk BAELLERY di atas Kulkas. Kemudian terdakwa berjalan menuju pintu belakang rumah dan terdakwa mengecek isi dompet tersebut yang didalamnya terdapat sejumlah uang dan terdakwa memasukkan ke dalam saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Selanjutnya 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat dengan merk BAELLERY tersebut terdakwa letak di belakang rumah, lalu terdakwa masuk kembali melalui pintu belakang rumah tersebut dan berjalan menuju kamar yang gelap yang tidak dihuni lalu terdakwa menuju lemari pakaian tersebut dan di dalam laci lemari pakaian tersebut terdakwa menemukan emas berupa cincin emas dan kalung emas di dalam 1 (satu) buah tas kecil warna biru bertuliskan HELLO dan terdakwa memasukkan emas tersebut di saku celana depan sebelah kanan yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa berjalan menuju kamar depan dan di dalam kamar tersebut ada seorang perempuan yang sedang tidur dan terdakwa melihat ada 2 (dua) unit Handphone merek OPPO yang sedang dicas lalu memasukkan 2 (dua) unit Handphone tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan. Setelah itu terdakwa berjalan menuju kamar sebelah yang dihuni oleh seorang perempuan yang sedang tidur dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE lalu terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE tersebut bersama 1 (satu) buah Koper warna silver selanjutnya terdakwa berjalan keluar melalui pintu belakang menuju samping rumah sebelah kiri menghadap ke jalan dan terdakwa membuka isi koper tersebut akan tetapi tidak bisa terbuka dan terdakwa meletakkan 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE dan 1 (satu) buah Koper warna silver di samping rumah sisi sebelah kiri. Pada saat terdakwa hendak masuk kembali melalui jendela rumah yang tidak tertutup dengan rapat tersebut, terdakwa melihat didepan ada orang lalu terdakwa berlari ke arah belakang rumah hingga tembus sampai di Mesjid Baitulmuhkarrom Desa Belading. Kemudian terdakwa berjalan kaki serta mencari tumpangan untuk pulang ke rumah. Sekira pukul 04.30 wib, terdakwa telah sampai rumah dan terdakwa mengeluarkan isi saku celana terdakwa lalu 2 (dua) unit Handphone merek OPPO yang mana 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna Hitam yang sudah retak layar dan tidak hidup, terdakwa buang keselokan dekat rumah dan untuk 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna Hitam bersinar dengan IMEI 1: 865813063363832 dan IMEI 2: 865813063363824, terdakwa letak dan disimpan di kolong atau sela lantai rumah panggung terdakwa. Sedangkan untuk emas berupa cincin dan kalung, terdakwa simpan di dalam dompet terdakwa. --- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wib, Terdakwa menjumpai Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di RUN Barbershop Desa Rempak yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang berjarak ± 15 (lima belas) meter. Lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN “ is tolong jual emas ini is”. Dan Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN berkata “owh iya lah bg biar aku cari orang yang beli emas”. Pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN berada di rumah panggung Terdakwa dan datang 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menggunakan sepeda motor merk YAMAHA NMAX yang tidak Terdakwa ketahui plat Nopolnya ke rumah Terdakwa untuk membeli emas. Kemudian kami berunding untuk nego harga emas tersebut dan harga emas tersebut terjual berkisar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Lalu 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal memberikan uang untuk pembayarna terhadap emas tersebut kepada Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN dan Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN memberikan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal menerima emas tersebut dan pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberikan uang berjumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN karena sudah membantu Terdakwa menjualkan emas tersebut. Lalu Saksi MUHAMMAD RAIS Als RAIS Bin Alm NURDIN pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Sekitar 3 (tiga) hari berikutnya, sekira pukul 13.00 wib saksi EPENDRI Als. EPEN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk nongkrong. Lalu Terdakwa berkata kepada saksi EPENDRI Als. EPEN “Terdakwa mau jual handphone”. Dan saksi EPENDRI Als. EPEN berkata “handphone apa bang?”. Dan Terdakwa jawab “handphone yang di kolong rumah”. Dan saksi EPENDRI Als. EPEN berkata “oh iya lah”. Setelah itu Ssaksi. EPENDRI Als. EPEN pulang dari rumah Terdakwa. Sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa mengecek 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna Hitam bersinar dengan IMEI 1: 865813063363832 dan IMEI 2: 865813063363824 yang di letak dan disimpan di kolong atau sela lantai rumah panggung akan tetapi sudah tidak ada atau hilang. Kemudian Terdakwa chat melalui aplikasi WhatsApp saksi EPENDRI Als. EPEN untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit Handphone tersebut dan saksi EPENDRI Als. EPEN mengatakan bahwa tidak ada mengambil 1 (satu) unit Handphone tersebut. --- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wib, saksi AFILLA Als FILLA binti Alm SAAD bangun tidur dan melihat Handphone miliknya sudah tidak di posisi semula dan berpindah tempat ke meja luar kamar saksi AFILLA Als FILLA binti Alm SAAD, lalu di bawa kembali ke dalam kamar yang di pikir saksi AFILLA Als FILLA binti Alm SAAD telah di pindahkan oleh orang tuanya. kemudian sekira pukul 09.00 Wib anak pertama Saksi RAHMAD HARAHAP telah bangun untuk menyuruh pakde yang bernama saksi ZAMURI Als ZAM bin Alm SAAD untuk masuk kerumah lewat pintu samping yang sudah terbuka, lalu istri Saksi RAHMAD HARAHAP juga sudah bangun dan bertanya kepada anak-anak Saksi RAHMAD HARAHAP terhadap keberadaan 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru, BM 4763 SAI dengan nomor Rangka : MH1JM9132PK006977 dan nomor Mesin : JM91E-3004303 yang di letak dalam rumah sudah hilang, Kemudian anak ketiga Saksi RAHMAD HARAHAP menyadari handphone iannya sudah tidak ada di kamar dan setelah di cari yang ditemukan hanya koper warna silver milik anak kedua Saksi RAHMAD HARAHAP sudah terletak berada di luar rumah begitu juga dengan 1 (satu) unit Handphone IPHONE. Sedangkan handphone merek Oppo A58 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 865813063363832 dan IMEI 2 : 865813063363824 telah hilang, Lalu istri Saksi RAHMAD HARAHAP menyadari bahwa dompet milik istri Saksi RAHMAD HARAHAP yang berisikan uang serta kalung emas sudah tidak berada di tempat semula dan saat dilakukan pencarian di temukan dompet tersebut dibelakang pintu dapur dan setelah di periksa sudah kosong tidak ada isi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh Saksi RAHMAD HARAHAP dan keluarga bahwa benar barang-barang yang hilang berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor merek Honda Beat warna biru Plat BM 4763 SAI dengan nomor Rangka: MH1JM9132PK006977 dan nomor Mesin: JM91E-3004303, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A58 warna Hitam dengan nomor Imei 1: 865813063363832 dan Imei 2: 865813063363824, 1 (satu) buah perhiasan emas berupa kalung dan Uang tunai senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian saksi RAHMAD HARAHAP melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut mengakibatkan saksi RAHMAD HARAHAP mengalami kerugian materil sebesar Rp.31.210.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah). --- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk mengambil, membawa dan menjualkan barang-barang milik saksi RAHMAD HARAHAP. --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana - |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
