Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Bahwa Pemohon yang bernama JUNARIA BR MARPAUNG dan Suami Pemohon ANSENIUS TARIGAN adalah Pasangan Suami-Istri yang sah yang telah melangsungkan Perkawinan / Pemberkatan secara Agama Kristen Katolik di hadapan Pendeta/Imam P.J. ALBERTUS PANDIANGAN di Gereja Katolik Gunung Meriah pada tanggal 02-08-2005 sesuai dengan Surat Kawin dengan Buku. VII No. 170 Hal. 24 yang dikeluarkan oleh Gereja Katolik Keuskupan Agung Medan di Saribudolok Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara tertanggal 05-08-2005;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya Permohonan Pengesahan Perkawinan tersebut Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak yang berwenang untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |