| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 496/Pid.B/2025/PN Sak | 1.EMILLIA HERMAN, S.H. 2.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH |
ADITYA SYAHPUTRA Als ADI Bin (Alm) ABDUL KOSIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 496/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4771/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
Bahwa Terdakwa ADITYA SYAHPUTRA Als ADI Bin (Alm) ABDUL KOSIM pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 86, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa ADITYA SYAHPUTRA Als ADI Bin (Alm) ABDUL KOSIM hari Selasa tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Duri Km. 86, Kelurahan Telaga Sam-sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
