Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak Anita Magdalena Nainggolan 1.konsersium isac
2.PT. Pertamina Hulu Rokan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anita Magdalena Nainggolan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eri Surya WibowoAnita Magdalena Nainggolan
Tergugat
NoNama
1konsersium isac
2PT. Pertamina Hulu Rokan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

          Selanjutnya mohon kepada Hakim Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara Perbuatan melawan hukum ini untuk menjatuhkan putusan dengan  amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pemulihan Lahan antara Penggugat dengan PT. Chevron  Pacific Indonesia tanggal 04 Februari 2019;
  3. Menyatakan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Terkait Pemulihan Lahan / Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 25 September 2025 batal demi hukum;
  4. Memerintahkan Para Pihak untuk membuat amandemen Perjanjian Pemulihan Lahan antara Penggugat dengan PT. Chevron  Pacific Indonesia tanggal 04 Februari 2019 yang diikuti dengan kompensasi kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat sebagai berikut :
  1. Materil

50 batang kelapa sawit dikali Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

 

  1. Immateril

Kerugian inmateril yang timbul sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)

 

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum banding maupun kasasi;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

 

“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88