Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 228/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1983/L.4.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA :

-----------Bahwa Terdakwa TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Waduk KM. 16 RT.002 RW.006, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa dihubungi Saudara CODET (termasuk kedalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud Saudara CODET akan menyerahkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa, lalu disepakati antara Terdakwa dan Saudara CODET untuk bertemu di Simpang Rukiman, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB 2 Terdakwa berada di Simpang Rukiman tersebut, lalu Terdakwa bertemu dengan Saudara CODET, kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Saudara CODET dan Saudara CODET menunjukkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terletak didekat pokok sawit, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan membawanya ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Waduk KM. 16 RT.002 RW.006, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB pada saat Terdakwa tiba dirumahnya tersebut, lalu Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu untuk Kembali di perjual belikan oleh Terdakwa. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HARYADI PRATAMA Bersama dengan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Siak) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Jalan Waduk KM. 16 RT.002 RW.006, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi HARYADI Bersama dengan Saksi DOLI langsung menuju Lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi HARYADI Bersama dengan Saksi DOLI tiba di rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Saksi RUDIANTO PASARIBU dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak bening yang diletak dibawah seprei atau Kasur tempat tidur, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kaleng bertuliskan gudang garam yang diletak dibelakang pintu kamar, 1 (satu) pack plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 34/BB/II/60896/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Subrantas atas nama Terdakwa TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA, dihadapan FEBRIANSYAH, S.H. pangkat Brigadir, NRP 93020561 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa : ? 20 (dua puluh) peket/bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,33 gram, berat pembungkusnya 2,06 gram dan berat bersihnya 5,27 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0457/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,27 gram diberi nomor barang bukti 0748/2026/NNF dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 0749/2026/NNF yang disita dari Terdakwa TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 ATAU KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Waduk KM. 16 RT.002 RW.006, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah melakukan, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------- - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi HARYADI PRATAMA Bersama dengan Saksi DOLI ERIK SON L. TOBING (yang merupakan anggota Kepolisian Resor Siak) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di Jalan Waduk KM. 16 RT.002 RW.006, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kemudian Saksi HARYADI Bersama dengan Saksi DOLI langsung menuju Lokasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB Saksi HARYADI Bersama dengan Saksi DOLI tiba di rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Saksi RUDIANTO PASARIBU dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak bening yang diletak dibawah seprei atau Kasur tempat tidur, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kaleng bertuliskan gudang garam yang diletak dibelakang pintu kamar, 1 (satu) pack plastik klip bening pembungkus, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Siak guna proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian dengan Nomor : 34/BB/II/60896/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Subrantas atas nama Terdakwa TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA, dihadapan FEBRIANSYAH, S.H. pangkat Brigadir, NRP 93020561 selaku Penyidik telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan kembali barang bukti berupa : ? 20 (dua puluh) peket/bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,33 gram, berat pembungkusnya 2,06 gram dan berat bersihnya 5,27 gram. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru dengan Nomor LAB : 0457/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau selaku yang mengetahui, DEWI ARNI, MM., Apt. MUH. FAUZI RAMADHANI, M.H. dan YOGA RAMADI GUSTI, S. Si selaku pemeriksa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,27 gram diberi nomor barang bukti 0748/2026/NNF dan 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 0749/2026/NNF yang disita dari Terdakwa TOHA Alias WAK LOMBOK Bin (Alm) MISNA dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa benar Narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan milik Terdakwa dand ditemukan dalam penguasaan Terdakwa. - Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88