| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup |
| Nomor Perkara |
27/Pdt.Sus-LH/2026/PN Sak |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Yayasan Tekad Anak Negeri (Yatani) |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Arief Mulyono, S.H | Yayasan Tekad Anak Negeri (Yatani) |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kelompok Tani Mandiri Sejahtera | | 2 | PT. Nusa Prima Manunggal/NPM (April Group) | | 3 | Universitas Riau | | 4 | Kemenhut Cq.Dirjen Planologi dan Data Lingkungan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bupati Kepala Daerah Kabupaten Siak Sri Indapura | | 2 | Kemenhut RI Cq.Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BKSDA-E | | 3 | Kemenhut Cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum/GAKKUM Kehutanan Wil.Sumatera |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
-
PETITUM.
DALAM PROVISI.
1. Mengabulkan gugatan provisi..
2. Memerintahkan Tergugat II menghentikan segala aktivitas pada perkara quo.
DALAM POKOK PERKARA.
- Mengabulkan gugatan seluruhnya.
- Menyatakan alat bukti sah dan memiliki kekuatan bukti okum.
- Menyatakan Surat Nomor : S.60/IPSDH/PDTK/PLA.1/2020 Bab Pemberian Izin Jo berita Acara Survey Lapangan Nomor : 06/2019 tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum karena cacad administrasi dan bertentangan hukum/undang-undang juga berlaku untuk segala bentuk jenis perizinan turunanya tanpa terkecuali.
- Menyatakan Tergugat I-II Melakukan Perbuatan Pelanggaran Hukum dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV Melakukan pelanggaran hukum Menerbitkan Berita Acara Survey Lapangan Nomor : 06/2019 dan SK Nomor : S.60/IPSDH/PDTK/PLA.1/2020 karena mengandung cacad administrative dan diterbitkan diatas kawasan hutan,lahan gambut hidup.
- Menghukum : Memerintahkan Tergugat II secara suka rela melakukan penebangan tanaman akasia luasan 960 Ha terletak di Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura Prov.Riau.
- Menghukum : ParaTergugat I-II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar /menyetorkan dana reboisasi ke Negara sebesar Rp.874.650.000.000.00,-dengan segala perincianya sebagaimana yang telah diuraikan di angka 11 huruf A-H dan sebagai bukti pembayaran diperlihatkan kepada Penggugat setelah Putusan.
- Menyatakan : Perkara quo dirampas untuk dikembalikan ke Negara.
- Menyatakan : Kawasan lahan Gambut Hidup Ds Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Sri Indrapura Riau memiliki nilai keutuhan/atau kebakuan yang tidak dapat dikotak-katik dalam bentuk apapun dan harus dipertahankan kelestarianya.
- Menghukum para Tergugat dan para Turut Tergugat tunduk pada Putusan.
- Menghukum para Tergugat I-II-III membayar biaya perkara.
D a n / A t a u ;
Memberikan Putusan bijaksana serta seadilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |