Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
112/Pid.C/2025/PN Sak AFDHOL AFIF MUHAMMAD JOJOR SILITONGA Als. JOJO bin Alm. TUMPAL SILITONGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.C/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2281/X/RES.1.8/2025/Unit Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AFDHOL AFIF
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JOJOR SILITONGA Als. JOJO bin Alm. TUMPAL SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti  yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama MUHAMMAD JOJOR SILITONGA Als. JOJO bin Alm. TUMPAL SILITONGA patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 3 (tiga) Karung Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 150 (seratus lima puluh) Kg, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua) juta lima ratus ribu rupiah) Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88