Dakwaan |
Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap tersangka atas nama MUHAMMAD JOJOR SILITONGA Als. JOJO bin Alm. TUMPAL SILITONGA patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan terhadap 3 (tiga) Karung Goni Brondolan buah kelapa sawit dengan berat ± 150 (seratus lima puluh) Kg, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp.2.500.000 (dua) juta lima ratus ribu rupiah) Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan |