Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2025/PN Sak FURQON ROY ALFARIZI, S.H. GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2430/L.4.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FURQON ROY ALFARIZI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA 

 

Bahwa Terdakwa GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN bersama-sama dengan Sdr Rendi (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Saksi DENI IRWANSYAH (korban) yang beralamat di Jalan Lintas Siak – Perawang Kilometer 65 Kelurahan atau Desa Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa GILANG ERLANDA Als. GILANG bin RAMLAN bersama-sama dengan Sdr Rendi (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekira pukul 01.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Bengkel Saksi DENI IRWANSYAH (korban) yang beralamat di Jalan Lintas Siak – Perawang Kilometer 65 Kelurahan atau Desa Banjar Seminai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88