| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERFIANDI Bin AMRAN bersama - sama dengan saksi ARDE PIKA Bin AZWAR (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Intek PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa ERFIANDI Bin AMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP |