| Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdr. SUYONO Als YONO Bin (Alm) KAMILUN benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian Ringan terhadap 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit, yang dilakukan oleh pelaku yakni Sdr. SUYONO Als YONO Bin (Alm) KAMILUN yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib di Blok G 4 Divisi III Kebun Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |