INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Sak | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | 1.Rasimun 2.Sutini |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 85.409.490,00 | ||||||
Petitum |
(Delapan Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 00971 Atas nama Mardiyanto (Pemilik Sebelumnya) yang terletak di Desa/Kel. Tuah Indrapura, Kec. Bungaraya, Kab. Siak yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |