Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka yakni Sdr. JAMALUDIN MANURUNG Als PAK MISAEL bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 28 (dua puluh delapan) janjang buah kelapa sawit, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025 sekira Pukul 19.30 WIB di Blok A 11 Divisi I Kebun Ujung Tanjung Desa Jambai Makmur Kec. Kandis Kab. Siak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP Sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) |