| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 332/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH 2.REZA HENDRAWAN, S.H |
FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 332/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2819 /L.4.17/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----Bahwa terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------- --- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) menghubungi sdr. BEN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa pergi menuju ke Kecamatan Minas Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Karisma tanpa nopol dan tanpa body milik terdakwa. Sesampainya ditempat tersebut terdakwa bertemu dengan sdr. BEN (DPO), lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. BEN (DPO) untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut. Setelah itu sdr. BEN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Datuk Buang Asmara RT. 004 RK. 005 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sesampainya dirumah tersebut, terdakwa membagi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang mana 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang nantinya akan Terdakwa jual dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu untuk terdakwa pakai. --- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Datuk Buang Asmara RT. 004 RK. 005 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi KHAIRUL, saksi HENDRI NALDO dan saksi ASMAR YULIS langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Datuk Buang Asmara RT. 004 RK. 005 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu di dalam satu kotak rokok merk exist, 1 (satu) pipet yang sudah di modifikasi menjadi sendok tersebut ditemukan di depan pintu kamar rumah tersebut, 1 (satu) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kosong di temukan di bawah kasur tempat tidur didalam rumah tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna Biru muda ditemukan di lantai kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Karisma tanpa nopol dan tanpa body milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari sdr. BEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 401/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. Bripda Habib Asril selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, Berat Pembungkus 1,63 (satu koma enam tiga) gram, berat bersih 1,45 (satu koma empat lima) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1874/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 06 bulan Mei tahun 2026, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si , ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram diberi nomor barang bukti 2879/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL, diberi nomor barang bukti 2880/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2879/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2280/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,43 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------- SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Datuk Buang Asmara RT. 004 RK. 005 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-- - --- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Datuk Buang Asmara RT. 004 RK. 005 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi KHAIRUL, saksi HENDRI NALDO dan saksi ASMAR YULIS langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Datuk Buang Asmara RT. 004 RK. 005 Kp. Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu di dalam satu kotak rokok merk exist, 1 (satu) pipet yang sudah di modifikasi menjadi sendok tersebut ditemukan di depan pintu kamar rumah tersebut, 1 (satu) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening lis merah yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kosong di temukan di bawah kasur tempat tidur didalam rumah tersebut, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y21 warna Biru muda ditemukan di lantai kamar rumah tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Karisma tanpa nopol dan tanpa body milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa yang sebelumnya diperoleh dari sdr. BEN (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 401/IV/Subbid Narkoba/2026 pada hari Kamis tanggal 30 April 2026, An. Bripda Habib Asril selaku BAMIN SUBBID NARKOBA, telah melakukan penimbangan barang bukti milik terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) berupa 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip warna bening dengan rincian Berat Kotor 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, Berat Pembungkus 1,63 (satu koma enam tiga) gram, berat bersih 1,45 (satu koma empat lima) Gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1874/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 06 bulan Mei tahun 2026, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H., dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si , ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa FIFIT ALI WARDANA Als FIFIT Bin MUHAMMAD AMIN (Alm) berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,45 gram diberi nomor barang bukti 2879/2026/NNF dan 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1(satu) botol plastic yang berisikan cairan urine dengan volume 15 mL, diberi nomor barang bukti 2880/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2879/2026/NNF berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 2280/2026/NNF berupa urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,43 gram. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
