Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
213/Pid.B/2025/PN Sak | FAISAL ZHAFIR, S.H. | HARTONO BANGUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 213/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | : B-2120/L.4.17/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa HARTONO BANGUN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan BF 3 Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melukai berat orang lain” kepada saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 354 ayat 1 KUHPidana.
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa HARTONO BANGUN pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan BF 3 Desa Mandi Angin Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili,“melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” kepada saksi TUMPAK PANUSUNAN HUTAGALUNG yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |