| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 200/Pid.Sus/2026/PN Sak | 1.REZA HENDRAWAN, S.H 2.MIA TANIA, S.H. |
ANTONI AFRIZAL Alias ANTON Bin ZAMRIL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 200/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1769/L.4.17/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ANTONI AFRIZAL Alias ANTON bin ZAMRIL (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rimba Sujan Kampung Kerinci Kanan Dusun Bukit Lazim RT. 006 RW. 002 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Pasar 55 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, kemudian pada saat Terdakwa tiba di Pasar tersebut lalu Terdakwa menghampiri Saudara DENI (dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian Saudara DENI menawarkan pekerjaan menjual narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menerima pekerjaan untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya Saudara DENI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saudara DENI lalu pergi menuju warung KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI RIAU KEJAKSAAN NEGERI SIAK Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Mempura, Kabupaten Siak 28773 Telp. (0764) 322022. Fax. (0764) 322022 http://kejari-siak.kejaksaan.go.id/ “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” TERDAKWA Nama Lengkap : ANTONI AFRIZAL Alias ANTON bin ZAMRIL Nomor Identitas : 1403092105830007 Tempat Lahir : Ujung Batu Umur / Tgl. Lahir : 42 Tahun / 21 Mei 1983 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Kenanga Perum Duta Kenanga Indah III I-9 RT.003 RW.017 Kel. Sialang Sakti Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru A g a m a : Islam Pekerjaan : Perdagangan Pendidikan : SMA/Sederajat (Tamat) 2 yang berada di Jalan Rimba Sujan Kampung Kerinci Kanan Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa tiba di warung tersebut, lalu sekira pukul 13.30 WIB Saksi SAMUEL melewati warung Terdakwa lalu Terdakwa menyapa Saksi SAMUEL PRADANA BUTAR BUTAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil menawarkan narkotika jenis shabu, selanjutnya Saksi SAMUEL membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi ke samping warung tersebut lalu mengambil narkotika jenis shabu dari dalam plastik yang Terdakwa terima dari Saudara DENI lalu Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip bening, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi SAMUEL lalu Saksi SAMUEL pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi SAMUEL kembali menghampiri Terdakwa di warung tersebut ingin membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pergi ke samping warung tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu menyerahkan kepada Saksi SAMUEL, kemudian setelah Saksi SAMUEL pergi dari warung Terdakwa lalu datang Saudara REZA (dalam Daftar Pencarian Orang) ke warung Terdakwa dengan tujuan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saudara REZA. kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada tidak jauh dari warung tersebut, lalu Terdakwa menyimpan sisa narkotika jenis shabu tersebut di balik foto yang tergantung didinding rumah Terdakwa. - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H beserta unit reskrim Polsek Kerinci Kanan melakukan pengamanan terhadap Saksi SAMUEL PRADANA BUTAR BUTAR di Jalan Poros Kampung Buatang Baru Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H pergi menuju Jalan Rimba Sujan, Kampung Kerinci Kanan, Dusun Bukit Lazim, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dan melihat Terdakwa sedang duduk di sebuah rumah lalu Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H melakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa benar Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi SAMUEL, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi AHMAD MANALU dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam tisu yang berada di dalam plastik klip bening yang berada di balik foto yang digantung di dinding rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 30/BB/I/10338.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Pangkalan Kerinci, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening klep merah diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.94 gram dan berat bersih 3.58 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.58 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Pekanbaru. 2. 1 (satu) buah plastik bening klep merah sebagai pembungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0182/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 atas nama terdakwa ANTONI AFRIZAL Als ANTON bin ZAMRIL yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu: 3 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0278/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0279/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa ANTONI AFRIZAL Alias ANTON bin ZAMRIL (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Rimba Sujan Kampung Kerinci Kanan Dusun Bukit Lazim RT. 006 RW. 002 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H beserta unit reskrim Polsek Kerinci Kanan melakukan pengamanan terhadap Saksi SAMUEL PRADANA BUTAR BUTAR di Jalan Poros Kampung Buatang Baru Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H pergi menuju Jalan Rimba Sujan, Kampung Kerinci Kanan, Dusun Bukit Lazim, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dan melihat Terdakwa sedang duduk di sebuah rumah lalu Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi HARY GUNAWAN SYUKUR, S.H., M.H dan Saksi RIO KRISWANTO, S.H melakukan introgasi terhadap Terdakwa bahwa benar Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi SAMUEL, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi AHMAD MANALU dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam tisu yang berada di dalam plastik klip bening yang berada di balik foto yang digantung di dinding rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 30/BB/I/10338.00/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani oleh SOFRI HELMI selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Pangkalan Kerinci, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening klep merah diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.94 gram dan berat bersih 3.58 gram, dengan perincian sebagai berikut : 1. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 3.58 gram yang habis disisihkan sebagai bahan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Pekanbaru. 4 2. 1 (satu) buah plastik bening klep merah sebagai pembungkus yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0.36 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0182/NNF/2026 tanggal 26 Januari 2026 atas nama terdakwa ANTONI AFRIZAL Als ANTON bin ZAMRIL yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815 Jabatan Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorius Forensik Polda Riau, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339 dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0278/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0279/2026/NNF,- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
