| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. ALI SOFIAN Als IAN RAHMAT bin RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sapta Taruna RT.005 RW.002 Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: ----- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan Kwalian Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dari Sdr. JUMARI (DPO) untuk dijual kembali oleh Terdakwa, dengan ketentuan Terdakwa wajib menyetorkan uang sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. JUMARI setelah 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual. - Bahwa setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian membagi atau mengecak narkotika tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil untuk Terdakwa jual kembali dengan harga sekitar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). - Bahwa Terdakwa telah menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. JUMARI untuk dijual kembali sebanyak 2 (dua) kali dan memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), serta dapat menggunakan narkotika jenis shabu secara cuma-cuma. Kemudian cara Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut adalah dengan melayani pembeli yang datang langsung menemui Terdakwa, baik di rumah maupun di tempat kerja Terdakwa, kemudian setelah menerima uang dari pembeli, Terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan harga antara Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). - Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Haryadi dan Saksi Sten Lourencus yang merupakan anggota Kepolisian anggota Satresnarkoba Polres Siak memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah siak, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Sapta Taruna RT.005 RW.002 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak Saksi Haryadi dan Saksi Sten Lourencus berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di lokasi pembangunan rumah dan sedang menghitung kebutuhan bahan bangunan yang akan digunakan untuk pekerjaan tersebut, Kemudian Saksi Haryadi dan Saksi Sten Lourencus melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di dalam plastik bertuliskan Green Tea dan 9 (sembilan) paket ditemukan di dalam plastik bertuliskan Lasegar, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) buah plastik hitam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo. - Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUMARI, yang mana Terdakwa berencana menjual paket-paket narkotika jenis shabu tersebut dengan harga antara Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket sesuai ukuran dan permintaan pembeli. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 159/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 28 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Jabatan Bamin Subbid Narkoba selaku penimbang barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat kotor 4,74 (empat koma tujuh empat) gram, berat pembungksu 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0896/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 atas nama Terdakwa M. Ali Sofian Als IAN Bin Rahmat yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP 97020815 Jbatan Kaur Sub Bidang Narkona Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu : 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1430/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1430/2026/NNF,- berupa cairan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan anak tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------ - ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa M. ALI SOFIAN Als IAN RAHMAT bin RAHMAT, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sapta Taruna RT.005 RW.002 Kampung Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi Haryadi dan Saksi Sten Lourencus yang merupakan anggota Kepolisian anggota Satresnarkoba Polres Siak memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah siak, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Jalan Sapta Taruna RT.005 RW.002 Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak Kabupaten Siak Saksi Haryadi dan Saksi Sten Lourencus berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang berada di lokasi pembangunan rumah dan sedang menghitung kebutuhan bahan bangunan yang akan digunakan untuk pekerjaan tersebut, Kemudian Saksi Haryadi dan Saksi Sten Lourencus melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket ditemukan di dalam plastik bertuliskan Green Tea dan 9 (sembilan) paket ditemukan di dalam plastik bertuliskan Lasegar, 2 (dua) buah plastik klip pembungkus, 2 (dua) helai tisu, 1 (satu) buah plastik hitam, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo. - Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUMARI, yang mana Terdakwa berencana menjual paket-paket narkotika jenis shabu tersebut dengan harga antara Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket sesuai ukuran dan permintaan pembeli. - Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 159/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 28 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Amamar Cholidun Hasibuan Jabatan Bamin Subbid Narkoba selaku penimbang barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat kotor 4,74 (empat koma tujuh empat) gram, berat pembungksu 1,02 (satu koma nol dua) gram dan berat bersih 3,72 (tiga koma tujuh dua) gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 0896/NNF/2026 tanggal 10 Maret 2026 atas nama Terdakwa M. Ali Sofian Als IAN Bin Rahmat yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, M.H. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP 97020815 Jbatan Kaur Sub Bidang Narkona Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si Pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 Jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu : 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1430/2026/NNF,- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1430/2026/NNF,- berupa cairan urine tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. - Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |