Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 413/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4174/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN bersama dengan saudara ASMAN LASE (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang – Siak, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Blok B1 areal 57 Perkebunan Kelapa Sawit milik CV. PANCA PALMA SEJAHTERA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN sebagaimana diatur dan diancam  pidana  dalam Pasal  363  Ayat  (1)  Ke-3  dan  Ke  –  4  KUHP

 

ATAU

KEDUA 

 

Bahwa Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN bersama dengan saudara ASMAN LASE (masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Perawang – Siak, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di Blok B1 areal 57 Perkebunan Kelapa Sawit milik CV. PANCA PALMA SEJAHTERA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa JUN ARDIANUS GULO Alias ARDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88