Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.MIA TANIA, S.H.
NICO HERIANTO als NICO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1882/L.4.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NICO HERIANTO als NICO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa Nico Herianto Als Nico bersama sama dengan saksi Franches Tua Marpaung Als Franc (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jakan PTP Kel. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada waktu pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- - Berawal tanggal 07 Pebruari 2026 sekira pukul 19.30 wib di Jl. PTP Kelurahan Kandis Kabupaten Siak Terdakwa menghubungi temannya yang bernama Roni (DPS) untuk memesan setengah kantong shabu, dan setelah disepakati antara Terdakwa dengan Roni (DPS) agar Terdakwa menjemput shabu tepatnya dikebun sawit dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, dan setelah shabu dikuasai Terdakwa kemudian Terdakwa kembali kerumah untuk mengemas narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket kecil dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances dan saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang kebetulan memang sudah ada dirumah Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli dan setelah beberapa lama kemudian datang pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances tidak ada ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ada ditemukan berupa 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) plastik bening kosong yang berukuran kecil dan 1 (satu) plastik bening kecil berisikan shabu, sendok plastik shabu, kaca pyrex dan timah, serta 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah), setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap saksi Ramot Natael Naibaho 2 Als Ramot 1 (satu) unit hp android, selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances dan saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot (Terdakwa dalam berkas terpisah) dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. - Menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari temannya benama Roni (DPS) dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan perpaketnya sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), adapun peran dari saksi Franches Tua Marpaung Als Ances adalah sebagai penghubung antara pembeli kepada Terdakwa, sedangkan peran dari saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot sebagai tukang antar apabila ada pembeeli yang berbelanja shabu kepada Terdakwa Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian dilakukan penimbangan barang bukti oleh Kepolisian Negara RI Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yaitu : sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 095/II/Subbid Narkoba/2026, tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil putih dengan berat bruto 2,74 gram dan berat netto 2,37 gram, sementara berat pembungkus 0,37 gram, sisa lab seberat 2,37 gram, Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0652/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor : 1045/2026/NNF berupa 1045/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kisal putih adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU.RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ------------------------------------------- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Nico Herianto Als Nico besama sama dengan saksi Franches Tua Marpaung Als Franc (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan PTP Kel. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada waktu pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Siak, Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- - Berawal tanggal 07 Pebruari 2026 sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Subdit II Ditesnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. PTP Kel. Kandis Kota Kandis Kabupaten Siak ada seorang laki-laki yakni Terdakwa ada menyimpan narkotika jenis shabu dan selanjutnya Tim Opsnal subdit II yakni saksi habiburrahman dan saksi ramadhan prayogi bersama Tim Opsnal Polda Riau langsung menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan PTP Kel. Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau. - Bahwa sekitar pukul 19.30 wib bertempat di Jl. PTP Kelurahan Kandis Kabupaten Siak tepatnya dirumah Terdakwa yang mana Terdakwa ada menghubungi temannya yang bernama Roni (DPS) untuk memesan setengah kantong shabu, dan setelah disepakati antara Terdakwa dengan Roni (DPS) agar Terdakwa menjemput shabu tepatnya dikebun 3 sawit dipinggir jalan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, dan setelah shabu dikuasai Terdakwa kemudian Terdakwa kembali kerumah untuk mengemas narkotika jenis shabu menjadi beberapa paket kecil dan setelah itu Terdakwa langsung menghubungi temannya saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances dan saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang kebetulan memang sudah ada dirumah Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli dan setelah beberapa lama kemudian datang pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan terhadap saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances tidak ada ditemukan barang bukti, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ada ditemukan berupa 1 (satu) paket sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 12 (dua belas) plastik bening kosong yang berukuran kecil dan 1 (satu) plastik bening kecil berisikan shabu, sendok plastik shabu, kaca pyrex dan timah, serta 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah), setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot 1 (satu) unit hp android, selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan saksi Fanches Tua Marpaung Als Ances dan saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot (Terdakwa dalam berkas terpisah) dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. - Menurut pengakuan Terdakwa bahwasannya narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa peroleh dari temannya benama Roni (DPS) dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan keuntungan perpaketnya sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah), adapun peran dari temannya saksi Franches Tua Marpaung Als Ances adalah sebagai penghubung antara pembeli kepada Terdakwa, sedangkan peran dari saksi Ramot Natael Naibaho Als Ramot sebagai tukang antar apabila ada pembeeli yang berbelanja shabu kepada Terdakwa Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu kemudian dilakukan penimbangan barang bukti oleh Kepolisian Negara RI Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yaitu : sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 095/II/Subbid Narkoba/2026, tanggal 09 Februari 2026 sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil putih dengan berat bruto 2,74 gram dan berat netto 2,37 gram, sementara berat pembungkus 0,37 gam, sisa lab seberat 2,37 gram, Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 0652/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026, maka terhadap barang bukti tersebut dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan Nomor : 1045/2026/NNF berupa 1045/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik berisikan kisal putih adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU.RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ------------------------------------------- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin dari Pejabat yang berwenang

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88