Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
1.JAKA SUKMA DANA Als JECK Bin WAHYUDIN
2.FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO
3.MUSLYADI Als MUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-169/L.4.17/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA SUKMA DANA Als JECK Bin WAHYUDIN[Penahanan]
2FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO[Penahanan]
3MUSLYADI Als MUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

----Bahwa terdakwa I JAKA SUKMA DANA Als JECK Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan terdakwa II FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO, terdakwa III MUSLYADI Als MUS, sdr. ARDI dan sdr. BASRI (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 23.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Ornag yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------

 

---Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I JAKA SUKMA DANA Als JECK Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan terdakwa II FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO, sdr. ARDI dan sdr. BASRI (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berada dirumah sdr. ARDI (DPO) yang mana pada saat tersebut para terdakwa merencanakan untuk mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) milik PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Kemudian sdr. ARDI (DPO) menghubungi terdakwa III MUSLYADI Als MUS dengan maksud menanyakan kesediaan kendaraan yang akan digunakan oleh para terdakwa bersama sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) untuk mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa III datang kerumah sdr. ARDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU merk XENIA warna silver dengan nopol BL 8877 EN. Setelah itu sekira pukul 18.00 Wib, para terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) langsung menuju ke PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Namun pada saat diperjalanan para terdakwa bersama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) berhenti di sebuah toko bangunan dengan maksud untuk membeli 2 (dua) buah gergaji dan 1 (satu) buah tang jepit dan setelah membeli peralatan tersebut, para terdakwa bersama sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) kembali melanjutkan perjalanan. Sesampainya para terdakwa bersama sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) di PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak sekira pukul 21.30 Wib, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) turun dari mobil langsung mengambil kabel tersebut dengan cara memotong pipa dengan gergaji besi, lalu terdakwa I dan terdakwa II juga turun dari mobil yang masih berjarak sekitar 1 (satu) KM dari sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) serta langsung mengambil kabel tersebut dengan cara memotong pipa dengan gergaji besi, sedangkan terdakwa III kembali ke perawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU merk XENIA warna silver dengan nopol BL 8877 EN. Kemudian sekira pukul 23.15 Wib, tiba-tiba datang saksi ILHAM IRAWAN Als. ILHAM bin ZULKIFLI dan saksi MUHAMMAD NAZRI Als. NAZRI bin IDRUS beserta security PT. Bumi Siak Pusako yang merupakan security pada PT. Bumi Siak Pusako langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I yang sedang mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako. Pada saat tersebut para saksi security PT. Bumi Siak Pusako juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) gulung kabel pemanas pipa (Heater Cable) berukuran 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau kuning, 1 (satu) buah mata obeng bunga dan obeng picak, 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning, 1 (satu) buah tang penjepit warna silver, 1 (satu) buah obeng picak warna kuning dan 1 (satu) unit handphone merk nokia seri 105 warna hitam. Kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa I mengaku mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako bersama dengan terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) yang berhasil melarikan diri serta bersama dengan terdakwa III yang berperan sebagai orang yang menyediakan kendaraan dan mengantarkan terdakwa I, terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) mengambil kabel tersebut. Selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Siak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Zamrud–Pusako Km. 3 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang mana pada saat tersebut terdakwa II dan terdakwa III juga sedang mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) milik PT. Bumi Siak Pusako. Dan pada saat tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) Meter Kabel pemanas pipa (Heater Cable),  2 (dua) buah gergaji besi, 6 (enam) buah mata gergaji besi warna oren merk bahco, 1 (satu) buah tang besi, 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna putih, 1 (satu) obeng dengan gagang berwarna hitam, 4 (empat) helai sarung tangan, 1 (satu) buah gulungan benang warna putih, 1 (satu) buah tas ransel merk season warna hijau, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia 1.3 R warna silver metalik dengan Nopol terpasang BL 8877 EM, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n PAINO, 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo A17 warna biru dongker. Kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa II dan terdakwa III mengaku bahwa benar sebelumnya terdakwa II dan terdakwa III ikut bersama terdakwa I mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) milik PT. Bumi Siak Pusako yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 23.15 wib bertempat di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

---Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa I, terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako. Sedangkan terdakwa III yang berperan sebagai orang yang menyediakan kendaraan dan mengantarkan terdakwa I, terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) mengambil kabel tersebut.

 

---Bahwa perbuatan para terdakwa besama-sama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) tersebut mengakibatkan PT. Bumi Siak Pusako mengalami kerugian materil dengan rincian 200 (dua ratus) meter kabel pemanas pipa (Heater Cable) dikali dengan Rp.277.200,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) harga permeter kabel pemanas pipa (Heater Cable) tersebut sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Bumi Siak Pusako sebesar Rp.55.440.000,- (lima puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

 

---Bahwa para terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) tidak memiliki izin atau tidak ada mendapat izin dari PT. Bumi Siak Pusako untuk mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) tersebut.

 

 

-----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa I JAKA SUKMA DANA Als JECK Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan terdakwa II FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO, terdakwa III MUSLYADI Als MUS, sdr. ARDI dan sdr. BASRI (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 23.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Ornag yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

 

---Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I JAKA SUKMA DANA Als JECK Bin WAHYUDIN bersama-sama dengan terdakwa II FAULUS MARIANTO Als PAULUS Bin TURINO, sdr. ARDI dan sdr. BASRI (Masing-masing Daftar Pencarian Orang/DPO) sedang berada dirumah sdr. ARDI (DPO) yang mana pada saat tersebut para terdakwa merencanakan untuk mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) milik PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Kemudian sdr. ARDI (DPO) menghubungi terdakwa III MUSLYADI Als MUS dengan maksud menanyakan kesediaan kendaraan yang akan digunakan oleh para terdakwa bersama sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) untuk mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) tersebut. Tidak lama kemudian terdakwa III datang kerumah sdr. ARDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU merk XENIA warna silver dengan nopol BL 8877 EN. Setelah itu sekira pukul 18.00 Wib, para terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) langsung menuju ke PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Namun pada saat diperjalanan para terdakwa bersama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) berhenti di sebuah toko bangunan dengan maksud untuk membeli 2 (dua) buah gergaji dan 1 (satu) buah tang jepit dan setelah membeli peralatan tersebut, para terdakwa bersama sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) kembali melanjutkan perjalanan. Sesampainya para terdakwa bersama sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) di PT. Bumi Siak Pusako yang berada di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak sekira pukul 21.30 Wib, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) turun dari mobil langsung mengambil kabel tersebut dengan cara memotong pipa dengan gergaji besi, lalu terdakwa I dan terdakwa II juga turun dari mobil yang masih berjarak sekitar 1 (satu) KM dari sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) serta langsung mengambil kabel tersebut dengan cara memotong pipa dengan gergaji besi, sedangkan terdakwa III kembali ke perawang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU merk XENIA warna silver dengan nopol BL 8877 EN. Kemudian sekira pukul 23.15 Wib, tiba-tiba datang saksi ILHAM IRAWAN Als. ILHAM bin ZULKIFLI dan saksi MUHAMMAD NAZRI Als. NAZRI bin IDRUS beserta security PT. Bumi Siak Pusako yang merupakan security pada PT. Bumi Siak Pusako langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I yang sedang mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako. Pada saat tersebut para saksi security PT. Bumi Siak Pusako juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) gulung kabel pemanas pipa (Heater Cable) berukuran 200 (dua ratus) meter, 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau kuning, 1 (satu) buah mata obeng bunga dan obeng picak, 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning, 1 (satu) buah tang penjepit warna silver, 1 (satu) buah obeng picak warna kuning dan 1 (satu) unit handphone merk nokia seri 105 warna hitam. Kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa I mengaku mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako bersama dengan terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) yang berhasil melarikan diri serta bersama dengan terdakwa III yang berperan sebagai orang yang menyediakan kendaraan dan mengantarkan terdakwa I, terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) mengambil kabel tersebut. Selanjutnya terdakwa I beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Siak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 05.00 Wib bertempat di Jl. Lintas Zamrud–Pusako Km. 3 Kecamatan Dayun Kabupaten Siak yang mana pada saat tersebut terdakwa II dan terdakwa III juga sedang mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) milik PT. Bumi Siak Pusako. Dan pada saat tersebut pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 350 (tiga ratus lima puluh) Meter Kabel pemanas pipa (Heater Cable),  2 (dua) buah gergaji besi, 6 (enam) buah mata gergaji besi warna oren merk bahco, 1 (satu) buah tang besi, 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna putih, 1 (satu) obeng dengan gagang berwarna hitam, 4 (empat) helai sarung tangan, 1 (satu) buah gulungan benang warna putih, 1 (satu) buah tas ransel merk season warna hijau, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia 1.3 R warna silver metalik dengan Nopol terpasang BL 8877 EM, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) a.n PAINO, 1 (satu) unit  Handphone merk Oppo A17 warna biru dongker. Kemudian setelah dilakukan introgasi terdakwa II dan terdakwa III mengaku bahwa benar sebelumnya terdakwa II dan terdakwa III ikut bersama terdakwa I mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) milik PT. Bumi Siak Pusako yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 23.15 wib bertempat di Benua Dusun Rt. 005 Rw. 004 Desa Pebadaran Kecamatan Pusako Kabupaten Siak. Selanjutnya terdakwa II dan terdakwa III dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

---Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut, terdakwa I, terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) berperan sebagai orang yang mengambil kabel milik PT. Bumi Siak Pusako. Sedangkan terdakwa III yang berperan sebagai orang yang menyediakan kendaraan dan mengantarkan terdakwa I, terdakwa II, sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) mengambil kabel tersebut.

 

---Bahwa perbuatan para terdakwa besama-sama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) tersebut mengakibatkan PT. Bumi Siak Pusako mengalami kerugian materil dengan rincian 200 (dua ratus) meter kabel pemanas pipa (Heater Cable) dikali dengan Rp.277.200,- (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) harga permeter kabel pemanas pipa (Heater Cable) tersebut sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. Bumi Siak Pusako sebesar Rp.55.440.000,- (lima puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

 

---Bahwa para terdakwa bersama-sama dengan sdr. ARDI (DPO) dan sdr. BASRI (DPO) tidak memiliki izin atau tidak ada mendapat izin dari PT. Bumi Siak Pusako untuk mengambil kabel pemanas pipa (Heater Cable) tersebut.

 

 

-----Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88