| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 389/Pid.Sus/2025/PN Sak | ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. | HENDRIYANTO ALS HENDRI BIN SUKAMTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 389/Pid.Sus/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3976/L.4.17/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa HENDRIYANTO ALS HENDRI BIN SUKAMTO Bersama Saksi TEDDY SUPRIADI ALS TEDDY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 01 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pusako RT 004 RW 003 Kelurahan Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Perbuatan terdakwa HENDRIYANTO ALS HENDRI BIN SUKAMTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRIYANTO ALS HENDRI BIN SUKAMTO TEDDY SUPRIADI ALS TEDDY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pusako RT 004 RW 003 Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”:
Perbuatan terdakwa terdakwa HENDRIYANTO ALS HENDRI BIN SUKAMTO sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
