Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDRA Alias HENDRA PALEMBANG Alias MAMANG Bin
MUHAMMAD RIFAI (ALM) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib
atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-
tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Samping Klinik Pratama
Perawang Medical yang beralamat di Jalan Raya Km. 07 Perawang Kampung Perawang Barat
Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang
memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan
terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: |