| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/Pid.C/2026/PN Sak | MUHAMMAD FIKRI HANIF | SITI KHADIZAH Als SITI Binti AHKBAR PURBA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pid.C/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/181/III/RES.1.11./2026/Unit Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan Tersangka serta adanya barang bukti yang disita dalam perkara ini maka Penyidik dapat membuat kesimpulan sebagai berikut: 1). Bahwa benar telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ringan terhadap barang berupa 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit seberat 5.14 Kg milik Perekunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal dengan cara pelaku pelaku tidak menyerahkan ke Kantor Kebun Nenggala PT. Ivo Mas Tunggal Berondolan Kelapa Sawit yang telah ia kutip namun ia hendak melangsir berondolan kelapa sawit tersebut keluar areal Perkebuann Nenggala PT. Ivo Mas Tunggal 2). Bahwa, Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ringan terhadap barang berupa 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit seberat 5.14 Kg milik Perekebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal dilakukan oleh tersangka secara sendiri dan pelaku baru pertama kali melakukan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ringan terhadap barang berupa 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit seberat 5.14 Kg tersebut. 3). Bahwa, Tersangka tidak ada mendapatkan izin dari Pimpinan atau Pemilik Kebun Nenggala PT. Ivo Mas Tunggal untuk membawa keluar 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit seberat 5.14 Kg dari areal Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal dan penangkapan terhadap tersangka dalam keadaan aman dan lancar serta Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. 4)- Bahwa, Tersangka bekerja di Perkebunan Nenggala PT. Ivomas Tunggal sebagai Pemberondol Kelapa Sawit 5). Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Ringan terhadap barang berupa 1 (Satu) Karung Berondolan Kelapa Sawit seberat 5.14 Kg telah terlaksana dilakukan oleh Tersangka dan tersangka menyadari dan menyesali semua perbuatannya tersebut yang mana barang tersebut bukan miliknya. 6). Perbuatan tersangka tersebut diatas telah cukup memenuhi unsur Pasal yang dituduhkan atas perbuatan tersangka |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
