| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 494/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 494/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4770/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 pada pukul yang sudah tidak Terdakwa ingat sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan MY HOUSE PARIT INDAH, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 pada pukul yang sudah tidak Terdakwa ingat sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Perumahan MY HOUSE PARIT INDAH, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa sebagian besar saksi yang dipanggil masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa TUTIN AGUSTINAR Als. TINA Binti Alm. ROHIM SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
