| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 21.25 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok C 14 Divisi I PT.AIP (Aneka Inti Persada)- APE (Aneka Persada Estate) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bersama dengan Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) berangkat dari Perawang menuju rumah orang tua Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO yang berada di Pondok I PT.Aneka Inti Persada (Aneka Inti Persada), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, untuk meminta beras milik orang tua Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam milik teman Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) dan Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO.
- Bahwa dalam pertengahan perjalanan tersebut tepatnya di Blok C 14 Divisi I PT.Aneka Inti Persada (Aneka Inti Persada)- APE (Aneka Persada Estate) Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) bersama dengan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO melihat adanya aktivitas panen buah kelapa sawit lalu Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)mengajak Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO untuk mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut kemudian disetujui oleh Saksi NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO untuk mengambil beras.
- Bahwa setelah mengambil beras dari rumah orang Tua Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO kemudian Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO pergi kembali ke Blok C 14 Divisi I PT.Aneka Inti Persada (AIP)- APE (Aneka Persada Estate) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak. Setibanya di lokasi Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO langsung mengambil buah kelapa sawit yang sudah di panen satu persatu lalu di angkat ke atas sepeda motor, kemudian Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO meletakkan buah kelapa sawit tersebut di TPH (Tempat Penampungan Hasil) hingga berjumlah 12 (dua belas) buah tandan kelapa sawit. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO juga mengutip buah berondolan kelapa sawit satu persatu lalu dimasukan ke dalam karung yang sudah Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bawa hingga berjumlah 4 (empat) kangung berondolan buah kelapa sawit kemudian meletakkan di TPH. Bahwa setelah meletakkan buah dan berondolan kelapa sawit tersebut di TPH (Tempat Penampungan Hasil), Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO kembali ke Perawang untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver milik Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO untuk mengangkut buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diletakkan di TPH tersebut.
- Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO kembali ke TPH (Tempat Penampungan Hasil) Blok C 14 Divisi I PT.Aneka Inti Persada (Aneka Inti Persada)- APE (Aneka Persada Estate) Kp. Tualang Timur Kec. Tualang Kab. Siak tempat Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)meletakkan 12 (dua belas) buah tandan kelapa sawit dan 4 (empat) karung brondolan buah kelapa sawit kemudian Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)dan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO memindahkan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 4 (empat) karung berisi brondolan tersebut ke dalam bagasi belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya Para Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)keluar dari lokasi PT. AIP dengan menggunakan mobil tersebut dan melewati palang pertama tanpa dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan. Namun pada palang kedua, yaitu Palang Utama Teluk Siak Estate PT. AIP (Aneka Intipersada), Para Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) diberhentikan oleh petugas keamanan yaitu Saksi TAMALI Bin Alm. WARDOYO untuk dilakukan pemeriksaan. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas keamanan menemukan 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 4 (empat) karung berisi brondolan di dalam bagasi mobil yang dikendarai oleh Para Terdakwa, sehingga Para Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm)diamankan oleh petugas keamanan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) mengambil 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit dan 4 (empat) karung berisi brondolan adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah yaitu PT.Aneka Inti Persada;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) mengakibatkan PT.Aneka Inti Persada mengalami kerugian Rp. 2939.862 (dua juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah.
-----Perbuatan Terdakwa NANDA PUJA KUSUMA Als NANDA Bin HERI KUSWANTO bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD SALEH SIREGAR Als SALEH Bin RIPIN SIREGAR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana |